BANGGAI,CS – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, Wajidah, mendesak kepada pemerintah daerah untuk tegas mengawasi penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang menguntungkan oknum tertentu.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Suprapto, Senin 18 November 2024, Wajidah, mengungkapkan kritikannya itu saat menanggapi polemik penyaluran BBM bersubsidi jenis solar, yang dianggap tidak mendapatkan pengawasan ketat, sehingga merugikan masyarakat khususnya para petani dan nelayan.
Diungkap aleg Fraksi Golkar tersebut, bahwa penyaluran BBM jenis solar harus mendapatkan pengawasan yang serius, jangan sampai terjadi penyalahgunaan sebagaimana yang disampaikan oleh lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo, saat menggelar aksi pada, Senin 4 November, lalu.
Apalagi dalam tuntutanya itu, Wajidah, kembali menyinggung ada indikasi BBM Solar tersebut telah terindikasi disalah gunakan oleh perusahaan untuk kepentingan industri kelapa sawit.
“Harusnya penyaluran BBM Subsidi mendapat pengawasan langsung dari pihak-pihak yang berkewenangan. Sebab, masalah duagaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi itu tidak bisa dibiarkan, karena banyak kejanggalan,” tegasnya.
Penegasan serupa juga disampaikan Ketua Komisi III, Suprapto. Menurut sekretaris DPC PDIP Kabupaten Banggai, itu, bahwa penyaluran BBM disemua SPBU harus mendapatkan pengawasan yang ketat daru semua pihak, terutama aparat kepolisian dan TNI.
Diungkap Suprapto, dalam tuntutan yang disampaikan oleh lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo, yang menyebutkan dugaan selama ini jika PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) sebagai perusahaan yang dipimpin oleh Sulianti Murad selaku Direktur Utama, dituding telah menggunakan BBM Solar bersubsidi untuk kepentingan industri pengolahan kelapa sawit.
“PT KLS dituding selama 20 tahun ambil BBM Bersubsidi untuk kepentingan industri perkebunan kelapa sawit,” ungkap Suprapto.
Selain itu pula, Suprapto seakan mengakomodir apa yang menjadi desakan forum bahwa penyaluran harus mendapatkan pengawasan yang ketat dari semua pihak, ia mengungkapkan kekecewaanya terhadap pihak PT KLS yang tidak mengindahkan undangan lembaga DPRD Kabupaten Banggai, agar hadir dan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan lembaga adat Suku Taa.
“Ketidak hadiran perwakilan PT KLS dalam rapat ini, merupakan sebuah pelecehan dan pengangkangan terhadap lembaga DPRD saat ini,” tandasnya.
Diakhir Suprapto, kembali memberikan penegasan bahwa penegakkan aturan seharusnya tidak hanya dilaksanakan oleh SPBU milik PT KLS saja, tapi harus dipatuhi oleh semua SPBU yang ada di Kabupaten Banggai.
“Harusnya pihak pemerintah daerah yang tegas bergerak di lapangan,” pungkasnya. (AMLIN)