PALU, CS – Diagram perolehan suara yang termuat di laman pilkada2024.kpu.go.id, merupakan hal resmi KPU yang datanya termuat dari aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Data hasil Pilkada yang termuat dalam Sirekap bertujuan untuk mempublikasikan hasil perolehan suara di TPS, tetapi tidak menjadi dasar utama untuk menetapkan pemenang Pilkada.
“Sirekap itu dipakai untuk kepentingan informasi publik, bukan sebagai dasar legal dalam penetapan hasil Pilkada,” ujar Anggota KPU RI, Idham Kholik, di Jakarta, Jumat 29 November 2024.
Kata Idham, rekapitulasi hasil Pilkada yang sah akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan, KPU kabupaten/kota, hingga KPU provinsi.
“Hasil resmi perolehan suara pasangan calon dalam pilkada itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” tegasnya.
Selain itu, Idham juga mengingatkan bahwa dalam proses rekapitulasi, dinamika dapat terjadi, misalnya adanya rekomendasi dari Panwascam untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan.
“Proses rekapitulasi ini memberi kesempatan kepada Panwascam, Bawaslu, dan saksi-saksi dari pasangan calon untuk menyampaikan pendapat jika terjadi ketidaksesuaian dalam perolehan suara,” jelas Idham.
Sementara itu, Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol, mengonfirmasi bahwa tahapan dan proses rekapitulasi suara masih berjalan.
“Mari kita menghargai proses perhitungan suara yang saat ini masih tahap pengumpulan,” ujarnya.
Risvirenol menegaskan bahwa meskipun Sirekap digunakan sebagai alat bantu, hasil Pilkada yang final dan resmi baru akan diketahui setelah melalui rekapitulasi manual yang berjenjang.
“Sirekap bukan satu-satunya alat bantu perhitungan suara,” tegasnya.
Sesuai dengan jadwal, KPU akan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan gubernur pada 30 November hingga 15 Desember 2024.
Masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari KPU yang akan disampaikan setelah proses rekapitulasi selesai dilakukan. **