Pemprov Sulteng Bahas Biaya Domestik Haji Tahun 2026 dalam Rapat Penyelarasan Biaya Haji

Suasana rapat pembahasan mengenai biaya domestik haji dan kontribusi kabupaten/kota se-Sulteng, di Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Selasa 10 Desember 2024. (Foto : dok Humas Pemprov Sulteng)

PALU, CS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pembahasan mengenai biaya domestik haji dan kontribusi kabupaten/kota se-Sulteng dalam rangka penyelenggaraan haji 1446 H atau tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Selasa 10 Desember 2024, dibuka oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Dra. Novalina.

Bacaan Lainnya

Mewakili Gubernur Sulteng, Sekprov Novalina mengapresiasi rapat yang bertujuan untuk memastikan pelayanan prima bagi jamaah haji asal Sulteng.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu Allah.

“Tujuan kita memberi pelayanan terbaik dan semoga tidak ada jamaah yang merasakan perbedaan layanan, kita harus pastikan kesetaraan pelayanan bagi seluruh jamaah,” ujarnya.

Biaya domestik haji yang dibahas dalam rapat tersebut terdiri dari empat item utama, yakni transportasi pesawat pulang-pergi dari Palu ke Embarkasi Balikpapan, transportasi lokal, konsumsi, dan layanan porter.

Sekprov Novalina mengingatkan bahwa biaya domestik haji setiap tahun mengalami penyesuaian seiring dengan bertambahnya jumlah jamaah, yang memerlukan pembaruan MoU antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengenai pembagian biaya atau ‘cost sharing’ domestik haji.

“Pembagian proporsi tanggung jawab apakah masih 70% untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota, atau ada alternatif lain,” ungkapnya.

Novalina juga menyoroti bahwa setelah evaluasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ditemukan masih ada kabupaten/kota yang belum menyetor kontribusi untuk beberapa musim haji yang telah berlalu.

Karena itu, Sekprov Novalina menegaskan bahwa pemerintah provinsi berencana memberikan sanksi tegas bagi kabupaten/kota yang tidak memenuhi kewajibannya dalam MoU.

“Sanksi bisa berupa kewajiban bagi kabupaten/kota untuk mengcover sendiri (100%) biaya domestik haji mereka,” tambahnya.

Rapat ini diikuti oleh jajaran biro Kesra Provinsi Sulteng dan perwakilan kabupaten/kota, serta seluruh unsur yang tergabung dalam Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH).

Tampak hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahruddin, S.Sos, M.Si, Kepala BPKAD Sulteng Bahran, S.E., M.M., serta Kepala Biro Administrasi Kesra Drs. Awaluddin. **

Pos terkait