MOROWALI, CS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan penindakan terhadap kendaraan roda empat (R4) yang melanggar aturan mengenai muatan berlebih (overload).
Penindakan tersebut dilakukan oleh personel piket Satlantas Polres Morowali di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Selasa 10 Desember 2024 siang.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kendaraan yang melebihi kapasitas muatan terlihat secara kasat mata diberhentikan.
Para pengemudi tersebut kemudian diberikan teguran serta edukasi terkait pentingnya mematuhi aturan muatan, demi menjamin keselamatan penumpang, pengendara, dan pengguna jalan lainnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengemudi agar tidak mengulangi pelanggaran seperti ini. Muatan berlebih tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan banyak pihak,” ujar Kapolres Suprianto.
Penertiban terhadap kendaraan overload ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Morowali untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran seperti overload.
“Polres Morowali menegaskan akan terus melaksanakan penertiban secara berkala demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Morowali,” pungkas Kapolres. (MRM)