JAMBI, CS – Komisi-II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan koordinasi dan komunikasi dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi, terkait pernyataan modal Bank Pemerintah Daerah Jambi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Senin 9 Desember 2024.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng, Yus Mangun, SE, yang didampingi oleh beberapa anggota komisi, antara lain Ronald Gulla, ST, Dra. Marlela, Rachmat Syah Tawainella, dan Nicolas Biro Allo.
Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Kantor Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Fathur Rahman, SE, M.Si, Kepala Divisi Sekretaris PT. Bank Daerah Provinsi Jambi, Zulfikar, SE, MM, serta pejabat struktural dan fungsional dari Bapenda Provinsi Jambi.
Pada kesempatan tersebut, Fathur Rahman menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini dan memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ini,” ujar Fathur Rahman.
Ketua Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng, Yus Mangun, SE, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas kondisi keberadaan Bank Daerah Jambi, yang meskipun sedang dalam proses alih status menjadi perseroda, belum memenuhi persyaratan untuk berubah.
Di sisi lain, Bank Jambi diharuskan untuk memenuhi kecukupan modal sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh POJK. Pemerintah Daerah Jambi sendiri telah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal yang rencananya akan segera disahkan.
Yus Mangun juga menambahkan bahwa pendapatan daerah Provinsi Jambi yang mencapai Rp4,9 triliun dengan PAD sebesar Rp2,1 triliun, sebagian besar berasal dari pajak kendaraan bermotor, yang mencapai Rp1,85 triliun.
“Pendapatan ini cukup signifikan dan akan menjadi langkah kita untuk lebih meningkatkan sumber pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak,” tuturnya.
Sementara itu, Zulfikar, SE, MM, selaku Kepala Divisi Sekretaris PT. Bank Daerah Provinsi Jambi, menyampaikan terima kasih kepada Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng atas kunjungan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini, karena kami dapat berbagi ilmu dan informasi tentang bagaimana penyertaan modal terhadap bank daerah. Kami berharap Bank Jambi dapat berkembang lebih baik meskipun menghadapi tantangan terkait permodalan,” ungkap Zulfikar.
Zulfikar juga menyampaikan bahwa Bank Jambi telah melakukan kerjasama usaha bersama (KUB) dengan Bank Jawa Barat, dan berharap agar tidak terdampak oleh regulasi POJK No. 12 Tahun 2020, yang mengharuskan bank daerah memiliki modal sebesar Rp3 triliun.
Jika tidak tercapai, hal tersebut bisa mengubah status Bank Jambi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kepala BPKAD Provinsi Jambi, Fathur Rahman, SE, M.Si, juga menjelaskan bahwa pendapatan daerah Jambi bersumber dari berbagai jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
“Namun, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih rendah, yakni sekitar 38,78%. Ini menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya pertumbuhan penerimaan retribusi daerah,” jelasnya.
Meskipun demikian, Fathur Rahman mencatat adanya kenaikan pendapatan lain-lain yang sah, terutama setelah adanya dana hibah dari program BioCF sejak tahun 2021.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulteng dan Jambi, serta memberikan kontribusi positif dalam pengembangan kebijakan fiskal dan perbankan daerah. **