PALU, CS – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palu, yang terletak di Jalan Baruga, Rabu 11 Desember 2024.
Penggeledahan dimulai tepat pukul 11.00 WITA, melibatkan 15 orang dari tim penyidik yang menyisir seluruh ruangan di Kantor BPD, termasuk PTSP, loket BPHTB, perbendaharaan, serta ruang verifikasi dan validasi.
Selama kurang lebih tiga jam, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting dan file data yang ada dalam komputer untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan penyimpangan anggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Selama dua tahun berjalan, terdapat BPHTB siluman yang diduga tidak dilaporkan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Yudi.
Seiring dengan penggeledahan tersebut, Kejari Palu juga telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini dilakukan untuk menelusuri lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran BPHTB tersebut.
Penyidik Kejari Palu berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna memastikan agar dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah ini dapat segera terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. **