Proyek Migas JOB Tomori Sulawesi Diprotes Warga

Spanduk bertuliskan tuntutan warga yang memprotes proyek Migas JOB Tomori Sulawesi, di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulteng, Kamis 12 Desember 29024. (Foto: channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Aliansi Masyarakat Kecamatan Moilong baru-baru ini menggelar aksi protes terhadap proyek migas (Pipeline) yang dilaksanakan oleh JOB Tomori Sulawesi.

Aksi tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk di beberapa titik strategis di wilayah tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap kegiatan perusahaan yang dinilai tidak transparan.

Saiful Bahri Ali, selaku penanggung jawab aksi mengatakan, alasan utama dari protes ini adalah kurangnya keterbukaan perusahaan dalam berbagai aspek, terutama dalam hal rekrutmen tenaga kerja.

Dalam surat pemberitahuan aksi tertanggal 9 Desember 2024 yang ditujukan kepada Kapolres Banggai, Saiful menuduh pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi yang memadai kepada warga setempat mengenai proses rekrutmen dan peluang kerja yang ada.

“Perusahaan tidak terbuka mengenai hal-hal yang berhubungan dengan rekrutmen tenaga kerja. Kami merasa terabaikan dan tidak diberdayakan,” ungkap Saiful, kepada ChannelSulawesi.id, Kamis 12 Desember 2024.

Menurutnya, perusahaan seharusnya lebih transparan dalam menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja di proyek tersebut, mengingat masyarakat sekitar juga memiliki hak untuk dilibatkan dalam proyek yang berlangsung di wilayah mereka.

Meskipun aksi protes dilakukan melalui pemasangan spanduk, Saiful menegaskan bahwa ini adalah bentuk penolakan yang tidak bisa dianggap remeh oleh pihak perusahaan. Ia berharap agar perusahaan dapat mendengarkan dan merespon dengan serius tuntutan dari masyarakat.

“Harusnya perusahaan transparan kepada kami, apalagi menyangkut rekrutmen tenaga kerja. Kami juga butuh diberdayakan,” tambahnya dengan tegas.

Aksi ini dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, yakni hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Saiful pun menegaskan bahwa protes ini merupakan bentuk hak warga untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terkait ketimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Adapun tuntutan utama dari aliansi masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Meminta agar ada sosialisasi terbuka sebelum proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan.
  2. Menuntut agar JOB membatalkan rekrutmen tenaga kerja yang sudah dilakukan oleh vendor mereka, yang dinilai tidak melibatkan masyarakat lokal secara adil.
  3. Memberdayakan dan memprioritaskan tenaga kerja lokal, baik yang memiliki keterampilan maupun yang tidak.
  4. Memberdayakan kontraktor lokal dalam proyek-proyek terkait.

Aksi ini menjadi refleksi dari ketidakpuasan masyarakat terhadap proyek migas yang dirasa lebih menguntungkan pihak perusahaan tanpa memberikan kontribusi yang memadai bagi warga setempat. Masyarakat berharap agar perusahaan dapat mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi komunitas yang terdampak langsung oleh proyek tersebut. (AMLIN)

Pos terkait