PARIMO, CS – Polres Parigi Moutong (Parimo) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (Babuk) narkotika jenis sabu dan minuman keras (miras) hasil operasi Pekat Tinombala 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, SH, S.IK, MH, M.Tr. SOU, bersama dengan jajaran Forkopimda, Kapolsek se-Polres Parigi Moutong, serta instansi terkait lainnya, dilaksankaan di halaman belakang Mako Polres Parimo, Jumat 20 Desember 2024.
Pemusnahan babuk dilakukan secara transparan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau pemanfaatan babuk yang disita.
Babuk yang dimusnahkan terdiri dari 20 paket sabu dengan berat netto 1,0634 gram milik (Almarhum) Lk. Dolsin Jufri alias Om Dolu, 1 paket sabu dengan berat netto 0,1011 gram milik Pr. Nuraida alias Aida, serta 500 liter minuman keras yang disita selama Operasi Pekat Tinombala 2024.
Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dibuang ke dalam lubang galian, sementara minuman keras juga dimusnahkan bersama barang bukti lainnya. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah Polres Parimo.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual mengungkapkan, tujuan pemusnahan barang bukti adalah untuk mencegah penyalahgunaan dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan miras.
Ia juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan minuman keras.
“Melalui kesempatan ini, saya mengajak semua pihak dan elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan peredaran minuman keras. Bersatu padu dan bekerja sama dengan semua pihak demi mewujudkan generasi muda yang bebas dari bahaya narkoba dan miras,” ujar Kapolres Jovan.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan miras. (ANUM)