PALU, CS – Seorang pemuda berinisial MH (21) ditahan di Polsek Mantikulore setelah terbukti mencuri laptop milik seorang mahasiswi, di kos-kosan di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Peristiwa yang terjadi, Kamis 26 Desember 2024 dini hari itu mengejutkan, karena pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga meminta “imbalan” tak senonoh kepada korban untuk mengembalikan barang yang dicurinya.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B / 188 / XII / RESTA PALU / SPKT II-B / SEKTOR MANTIKULORE, pencurian terjadi di kos-kosan Perumahan Dosen di Tondo.
Korban FS (17), seorang mahasiswa asal Banggai Laut (Balut), menyadari laptopnya hilang sekitar pukul 03.00 WITA. Barang tersebut disimpan di ruang tengah sebelum korban masuk ke kamar untuk beristirahat.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, MH berhasil diamankan pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, MH mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia mengambil laptop tersebut saat korban sedang tidur.
Kasus ini menjadi lebih mengejutkan ketika korban mengungkap bahwa ia sempat meminta pelaku mengembalikan laptopnya. Namun, pelaku justru memberikan syarat yang tidak pantas, yakni meminta korban melayani hasrat birahinya. Merasa terancam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit laptop merek Acer Aspire warna abu-abu, tas coklat merek Viavir, dan charger laptop.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, MH ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Mantikulore.
Kapolsek Mantikulore mengapresiasi keberanian korban melaporkan kejadian tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak kejahatan. Kasus ini akan kami tangani dengan serius agar memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.
MH kini terancam hukuman penjara sesuai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Proses hukum masih terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban. **


