MOROWALI, CS – Polsek Bungku Selatan, Polres Morowali, menahan AM, Kepala Desa Sambalagi, terkait dugaan penggelapan dana pembebasan lahan desa dan lahan masyarakat pada periode 2019 hingga 2021.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor SP.HAN/01/I/2025/Reskrim, yang diterbitkan, Senin (6/1/2025).
Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, SH, melalui Kasi Humas Polres Morowali, Abd Hamid dg Mapatto, menjelaskan bahwa AM ditahan setelah diduga menggelapkan sebagian dana penyerahan lahan yang dilakukan oleh PT ATI.
Dalam penjelasannya, Hamid mengungkapkan bahwa luas total lahan yang dibebaskan mencapai 456 hektare. Namun, tersangka AM memberikan informasi yang tidak sesuai kepada masyarakat, dengan menyebutkan bahwa luas lahan hanya 406 hektare, yang seharusnya bernilai kompensasi sebesar Rp22 miliar.
“Sebanyak 50 hektare lahan desa dan lahan masyarakat digelapkan oleh tersangka, dengan nilai sebesar Rp2,8 miliar yang masuk ke rekening pribadinya,” ungkap Hamid, Rabu (8/1/2025).
Dikatakan Hamid, dana pembebasan lahan ini awalnya dicairkan oleh tersangka dan sebagian besar telah dibagikan kepada masyarakat sesuai dengan luas lahan yang dilaporkan. Namun, dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan sebesar 50 hektare yang dikelola oleh tersangka untuk keuntungan pribadi.
Saat ini, tersangka AM ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bungku Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 6 Januari 2025 hingga 25 Januari 2025. AM dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan.
“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan tersangka dalam penggelapan dana ini,” tutup Hamid. */MAL


