BANGGAI,CS-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Judi Amisudin menyesalkan sikap CV. Mutiara Perdana Abadi (MPA) yang terletak di Desa Bone Bae, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ungkapan kekesalan itu mencuat dalam acara Sidang Dokumen ANDAL dan RKL-UPL, yang digelar di Maleo Conference Estella Luwuk, Rabu (5/2/2025), yang diprakarsai oleh CV Mutiara Perdana Abadi serta diikuti perwakilan pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.

Tampak Jetty hasil reklamasi yang digunakan oleh perusahaan saat melakukan aktivitas penambangan di Kecamatan Toili Barat.(Foto:Istimewa)

Ditegaskan Judi, meskipun pihak perusahaan sudah mengantongi dokumen izin yang merupakan kewenangan pusat dan provinsi, tetapi harus mengkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai.

Perlunya hal itu dilakukan tegas Judi, bahwa dalam melakukan aktivitasnya di lapangan, akan ada saja kendala yang dialami, termasuk adanya gejolak sosial serta indikasi kegiatan reklamasi karena adanya pembangunan Jetty tanpa disertai dokumen.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya kata Judi, bahwa pembangunan jetty milik CV Mutiara Perdana Abadi, sebagai perusahaan tambang galian C tersebut, ia menduga tidak mengikuti mekanisme yang benar.

“Biar mereka telah mengantongi izin dari pemerintah pusat ataupun provinsi, namun perusahaan tidak bisa melakukan aktifitas seenaknya tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah,
karena apapun dampak dari aktifitas perusahaan itu, merupakan tanggung jawab kami daerah,” tandas Judi.

Hingganya itu, sebagai instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap setiap bentuk aktivitas perusahaan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan guna mengecek secara langsung keberadaan dokumen, termasuk akan meninjau lokasi penambangan tersebut.

“Pemerintah kabupaten juga memiliki kewenangan terhadap fungsi pengawasan. Jadi jangan mereka seenaknya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui jika perusahaan yang melakukan mengembangkan penambangan batuan kerikil di Kecamatan Toili Barat itu, telah beberapa kali mendapat sorotan karena diduga telah melakukan kegiatan penambangan dan reklamasi untuk kepentingan pembangunan Jetty, tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.**

Reporter: Amlin