PALU, CS – Kegiatan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) di Pegunungan Vatutempa, Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, semakin mencuri perhatian publik.

Menurut laporan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, pada akhir tahun 2024 ditemukan adanya perendaman emas ilegal yang dilakukan oleh PT. AKM.

Aktivitas ini melibatkan keuntungan fantastis serta jaringan bisnis yang mencakup mantan kepala kepolisian berpangkat Irjen Pol. Purnawirawan. Temuan tersebut menunjukkan adanya fenomena pembiaran oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan di sektor tambang.

Kepala Devisi Kampanye Yayasan Bumi Hijau Indonesia, Hardiansyah, menyebutkan bahwa meskipun Polda Sulawesi Tengah telah mengetahui adanya praktek ilegal ini, mereka tidak mampu bertindak tegas karena adanya keterlibatan figur penting yang sulit disentuh oleh hukum.

Ia juga merujuk pada Surat Nomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, yang dengan tegas menyatakan bahwa PT. AKM, sebagai perusahaan jasa pertambangan, tidak dibolehkan melakukan kegiatan pengolahan atau pemurnian, termasuk perendaman emas.

Menurut Hardiansyah, keberadaan surat tersebut menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini sebagai tersangka. Namun, meskipun bukti berupa surat dan kesaksian dari berbagai pihak sudah ada, Polda Sulawesi Tengah dinilai tidak sigap dalam menangani kasus ini.

“Polda Sulawesi Tengah seharusnya segera menindaklanjuti laporan dan bukti yang ada. Tidak ada alasan untuk tidak bertindak terhadap PT. AKM yang jelas-jelas melakukan ilegal mining yang merugikan negara,” ujar Hardiansyah, Minggu (9/2/2025).

Dalam hal ini, beberapa pihak juga mencatat bahwa PT. AKM menggunakan sianida dalam jumlah besar untuk proses perendaman emas, yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, terutama di daerah Tondo.

Limbah sianida yang dibuang tanpa pengelolaan yang tepat berpotensi mencemari sumber air bawah tanah yang sangat penting bagi masyarakat Kota Palu.

Selain itu, Kata Hardiansyah, desakan terhadap kepolisian semakin kuat seiring dengan terjadinya demonstrasi oleh warga yang menuntut penegakan hukum terkait aktivitas PT. AKM. Namun, ketegangan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan PT. AKM, yang justru mencoba mengalihkan perhatian dari masalah inti dengan menciptakan ketegangan di masyarakat.

“Jika aparat penegak hukum terus mendiamkan kejahatan ini, akan ada dampak besar terhadap masyarakat, lingkungan, dan negara. Harus ada tindakan tegas terhadap PT. AKM,” tegas Hardiansyah.

Sementara itu, sejumlah pihak mendesak agar Kapolda Sulawesi Tengah dan Direktur Kriminal Khusus dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelambanan penegakan hukum dalam kasus ini.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa turun tangan mengusut lebih lanjut indikasi keterlibatan pejabat tinggi dalam praktek ilegal mining yang merugikan negara dan masyarakat.

“Masih menjadi harapan bagi masyarakat agar pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal PT. AKM segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tandasnya.

Editor : Yamin