Warning: Undefined variable $args in /home/channels/public_html/wp-content/themes/satuwp/inc/shortcode-bacajuga.php on line 56

Warning: Undefined variable $args in /home/channels/public_html/wp-content/themes/satuwp/inc/shortcode-bacajuga.php on line 56

PALU, CS –Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menantang Gubernur Sulteng yang baru saja dilantik, Anwar Hafid dan dr. Reni A. Lamadjido, untuk segera mengatasi masalah lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam 100 hari kerja pertama mereka.

Pelantikan pasangan ini sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng periode 2025-2030 dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/02/2025).

Manager Kampanye WALHI Sulteng, Wandi, secara tegas menyatakan tantangan ini, mengingat banyaknya janji politik yang disampaikan oleh calon gubernur pada Pilkada lalu, salah satunya terkait penanganan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit skala besar yang merusak ekosistem Sulteng.

“Tantangan ini kami sampaikan karena melihat catatan buruk mengenai kerusakan lingkungan yang terus meningkat. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM pada Mei 2024, sebanyak 678 izin tambang telah dikeluarkan di Sulteng. Ini menunjukkan ancaman yang terus menumpuk dan dapat berakibat fatal,” ungkap Wandi, di Palu, Jum’at (21/02/2025).

Tantangan ini semakin relevan dengan tingginya angka kerusakan lingkungan akibat ekspansi pertambangan dan perkebunan sawit, yang mengakibatkan deforestasi besar-besaran serta bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Sepanjang satu tahun terakhir, setidaknya enam kali bencana ekologis terjadi di Sulteng, yang langsung berdampak pada masyarakat di wilayah-wilayah yang berada di sekitar tambang.

Menurut Wandi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan. Namun, kenyataannya, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dianggap telah mengabaikan ketentuan ini dan hak-hak dasar masyarakat.

Kata Wandi, isu lain yang mencuat adalah rencana program Sulawesi Palm Oil Belt (SPOB), yang berencana membuka satu juta hektar lahan sawit di Pulau Sulawesi, dengan sekitar 300.000 hektar di antaranya berada di Sulteng.

Saat ini, total luas lahan perkebunan sawit di provinsi ini sudah mencapai 152.598,24 hektar.

Program SPOB ini diperkirakan akan semakin memperburuk deforestasi, konflik agraria, serta penghilangan wilayah kelola rakyat (WKR), yang berujung pada kriminalisasi dan perampasan tanah.

WALHI Sulteng menegaskan bahwa jika program SPOB seluas 300.000 hektar terealisasi, dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan akan semakin besar dan merugikan masyarakat serta lingkungan hidup.

Menyikapi kondisi ini, WALHI Sulteng mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng yang baru dilantik untuk segera mengevaluasi izin-izin tambang yang sudah dikeluarkan di Sulteng dan membatalkan program SPOB yang dapat merusak lingkungan dan mengancam hak-hak masyarakat.

WALHI juga mengajak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi lingkungan dan masyarakat dari praktek-praktek yang merusak alam demi kepentingan korporasi.

Dengan tantangan ini, WALHI berharap Gubernur Sulteng yang baru dapat menunjukkan komitmen serius dalam melindungi lingkungan dan hak-hak dasar masyarakat, serta mewujudkan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Sulteng.

Editor : Yamin