BANGGAI,CS-Upaya puluhan petani yang tergabung dalam Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo Kecamatan Toili, yang telah mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banggai, pada 4 November 2024 lalu untuk mendesak pemerintah daerah agar tidak memperpanjang izin HGU PT KLS, terjawab sudah.

Sebagai mana dikutip dalam laman resmi www.atrbpn.go.id bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melalui siaran persnya (1/2/2025) menegaskan, bahwa saat ini ada 537 perusahaan sawit yang beroperasi tanpa HGU.

Dari total luas lahan yang terindikasi bermasalah mencapai 2,5 juta hektare, dan pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Selama proses ini berlangsung,
pengajuan dan penerbitan HGU
ditangguhkan untuk sementara waktu,” ujar Menteri Nusron.

Terhadap perkebunan sawit yang belum memiliki izin HGU, Nusron akan menerapkan sanksi utama berupa denda pajak, dengan besaran yang saat ini
sedang dihitung oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah penyalahgunaan lahan,” tandas Nusron Wahid.

Sebagai mana pernyataan Bupati Banggai Ir.H. Amirudin kepada media ini , Selasa, (11/3/2025) menyebutkan bahwa dirinya belum menerima permohonan perpanjangan izin HGU PT KLS. Padahal, izin HGU PT KLS seluas 6.010 hektar, telah berakhir sejak 31 Desember 2021.**

Reporter: Amlin