PALU, CS – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang diwakili oleh Sekdaprov Sulteng, Novalina, menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang membahas tujuh Raperda Usul Prakarsa di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (13/03/2025).

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekdaprov Novalina, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif dan peran aktifnya dalam pembahasan Raperda yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Dewan yang terhormat atas pengabdian mereka dalam membahas rancangan peraturan daerah ini demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah yang kita cintai bersama,” ujar Novalina dalam sambutannya.

Adapun tujuh Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
  2. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.
  3. Raperda tentang Sistem Pertanian Organik.
  4. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
  5. Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
  6. Raperda tentang Ketenagakerjaan.
  7. Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Ketujuh Raperda ini telah melalui proses identifikasi dan kajian mendalam dalam tahap perencanaan, sehingga masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Dengan demikian, seluruh Raperda dinilai layak untuk dibahas lebih lanjut guna menjadi peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulawesi Tengah, H. Arus Abdul Karim, dan turut dihadiri oleh anggota DPRD Sulawesi Tengah, staf ahli gubernur, para asisten, serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Editor : Yamin