PALU, CS – Aktivitas penambangan tanpa izin kembali terpantau di dalam wilayah kontrak karya PT. Citra Palu Mineral (CPM), tepatnya di area Kijang 25 dan Kijang 30, Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Berdasarkan pantauan Yayasan Bumi Hijau Indonesia (YBHI), aktivitas ilegal ini semakin masif dan diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum aparat dan pegawai negeri sipil.
Kepala Divisi Kampanye YBHI, Hardiansyah, mengungkapkan bahwa lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah.
“Penambangan ilegal ini semakin tidak terkendali karena kurangnya ketegasan aparat dalam mengusut tindak pidana sektor pertambangan. Bahkan, ada indikasi keterlibatan oknum penegak hukum yang membuat para pelaku merasa aman,” ujarnya.
Tim YBHI menemukan adanya dua unit ekskavator yang beroperasi sejak 11 Maret 2025, masing-masing di Kijang 25 dan Kijang 30. Selain itu, sembilan unit dump truck berkapasitas 4 ton juga terlihat mengangkut material dari lokasi tersebut untuk diolah menjadi emas di wilayah Poboya.
Dari hasil investigasi, penanggung jawab alat berat tersebut merupakan warga Poboya yang bukan kontraktor resmi pertambangan.
Lebih mencurigakan lagi, YBHI menduga adanya keterlibatan seorang pegawai negeri sipil dalam aktivitas ilegal ini.
“Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan dan mencederai hukum,” tambah Hardiansyah.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, disebutkan bahwa kepolisian memiliki tugas menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.
YBHI menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini sama saja dengan melindungi kejahatan.
Sebagai organisasi masyarakat sipil, YBHI mendesak Polresta Palu segera menghentikan aktivitas tambang ilegal ini dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam mobilisasi alat berat.
“Jika tidak ada tindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan semakin memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat,” tegas Hardiansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan YBHI. Masyarakat pun berharap ada langkah nyata dari aparat untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Editor : Yamin