MOROWALI, CS – Komunitas adat rumpun Pong Salamba yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mengambil langkah hukum dengan mengirimkan surat kepada empat kementerian terkait sengketa lahan yang mereka hadapi dengan PT Vale Indonesia Tbk.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya untuk meminta perhatian khusus dari pemerintah dalam menangani konflik agraria yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir.
Rukly Chahyadi, kuasa hukum rumpun Pong Salamba, menyatakan bahwa PT Vale terus menggarap tanah yang sah merupakan milik kliennya tanpa memberikan ganti rugi yang adil.
“Keadaan ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia,” ungkap Rukly, Senin (17/03/2025).
Rumpun Pong Salamba mengklaim memiliki lahan seluas 8.636 hektare berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mahalona, Kabupaten Luwu Timur, pada tahun 1998.
Lahan yang menjadi objek sengketa ini, yang dulu dikenal dengan nama Langtua, kini berada di perbatasan antara Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Rukly mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa ini harus dilakukan secara adil dan transparan, mengingat tanah tersebut telah lama dikelola oleh komunitas adat Pong Salamba dan menjadi bagian integral dari identitas serta kehidupan mereka.
Ia juga menekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa ini.
“Kami berharap agar permasalahan ini dipandang sebagai isu perdata yang memerlukan penyelesaian yang bijaksana, bukan sekadar klaim sepihak tanpa dasar atau ranah pidana. Pendekatan yang seimbang dan adil akan membawa kita lebih dekat kepada solusi yang diinginkan semua pihak,” tambah Rukly.
Sebagai langkah resmi, pihak rumpun Pong Salamba telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan.
Selain itu, mereka juga mengajukan aduan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, serta menyurati Ketua Komnas HAM RI untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi, termasuk intimidasi dan kriminalisasi yang diduga melibatkan oknum penegak hukum.
“Kami berharap agar pemerintah dan semua pihak yang terlibat dapat memberikan solusi yang tepat dan adil demi kepentingan masyarakat serta keadilan sosial,” ujar Rukly.
“Setiap orang berhak mendapatkan keadilan. Keadilan bukan hanya impian, tetapi sebuah kebutuhan yang harus diwujudkan. Mari bersama kita jaga hak-hak masyarakat dan menjadikan Indonesia tempat yang lebih adil untuk semua,” pungkasnya.
Editor : Yamin