MOROWALI,CS – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek tanggul pengaman Sungai Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Lima terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Morowali telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam persidangan, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp717 juta menjadi sorotan. Penasihat hukum terdakwa AR, Saiful SH, mengungkapkan bahwa kliennya bukanlah PPK dan PA seperti yang selama ini diduga.
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa Kepala BPBD Morowali, IL, yang sebenarnya menjabat sebagai PPK dan PA, sementara AR hanya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa yang memerintahkan pencairan dana retensi 5 persen serta melarang perbaikan proyek adalah IL selaku Kepala BPBD Morowali,” ujar Saiful kepada wartawan di Bungku Tengah, Senin (17/3/2025).
Ia juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Tunas, yang dinilai tidak memiliki sertifikasi ahli konstruksi.
Menurut Saiful, dalam persidangan, ahli tersebut bahkan menarik pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengubah opininya dari proyek gagal konstruksi menjadi proyek gagal bangunan.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat merugikan negara, terlebih berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Morowali, proyek tanggul telah selesai tanpa kekurangan volume.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah bahwa sebagian bangunan tanggul roboh akibat banjir yang terjadi di Desa Dampala pada Juli lalu. Kesaksian dari warga setempat, termasuk Kepala Desa Dampala, menguatkan bahwa wilayah tersebut memang rawan banjir.
Sidang masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam proyek ini, sementara pihak kuasa hukum terdakwa terus mengupayakan pembelaan bagi kliennya.
Reporter : Murad