MOROWALI, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali kini memperketat proses verifikasi penerima beasiswa mahasiswa guna memastikan bantuan pendidikan tersebut tepat sasaran.

Langkah ini dilakukan menyusul temuan adanya indikasi penyalahgunaan bantuan oleh pihak yang bukan merupakan putra-putri asli Morowali.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Muh. Rizal Baduddin, menyampaikan bahwa selama ini terdapat sejumlah kasus di mana beasiswa justru dinikmati oleh warga non-lokal yang hanya berdomisili sementara di Morowali.

“Bantuan beasiswa memang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, namun saat ini kami memperketat dengan memverifikasi mahasiswa yang benar-benar berasal dari Morowali,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Sekretariat Daerah, Senin (14/4/2025).

Menurut Rizal, modus yang ditemukan antara lain adalah pembuatan KTP Morowali dan pencantuman dalam Kartu Keluarga (KK) kerabat hanya demi mengakses beasiswa. Akibatnya, dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat lokal menjadi tidak tepat sasaran.

“Kita temukan orang-orang luar hanya numpang identitas untuk mendapatkan beasiswa,” tegasnya.

Menindaklanjuti hal ini, Bupati Morowali Iksan Baharuddin Abdul Rauf telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh mahasiswa penerima beasiswa, baik lama maupun baru, agar memverifikasi identitas dan domisili mereka melalui pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga desa.

Mahasiswa diwajibkan membawa KTP, KK, dan bukti aktif kuliah untuk memperoleh surat keterangan sebagai bukti bahwa mereka benar-benar putra daerah Morowali. Bagi mahasiswa baru, diwajibkan telah berdomisili minimal dua tahun di Morowali agar memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Beasiswa yang diberikan Pemkab Morowali saat ini berjumlah Rp12 juta per mahasiswa per tahun. Oleh karena itu, Rizal menegaskan pentingnya proses verifikasi agar dana pendidikan yang berasal dari uang rakyat ini benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

“Saat ini data mahasiswa yang kami miliki berjumlah sekitar 3.667 orang. Semuanya akan kami tertibkan,” kata Rizal.

Ia juga mengingatkan kepada para camat, lurah, dan kepala desa untuk tidak mengeluarkan surat keterangan palsu, karena dapat berujung pada proses hukum. Beasiswa ini diprioritaskan bagi mahasiswa kurang mampu dan berprestasi, termasuk hingga jenjang Strata 2 (S2). Sementara untuk jenjang S1, durasi maksimal pemberian beasiswa adalah delapan semester.

“Kami bukan ingin mempersulit, namun ingin memastikan uang rakyat tersalurkan kepada yang benar-benar berhak,” pungkasnya.

Reporter : Murad