Banggai,CS – Kabupaten Banggai menjadi rujukan Pemerintah Kabupaten Tanah Tidung, Provinsi Kalimantan Utara melakukan Study Tiru proses mendapatkan Partisipasi Interes (PI) 10 persen.
Hal itu ditandai adanya rombongan Study Tiru Pemerintah Kabupaten Tanah Tidung, yang dipimpin Bupati, Ibrahim Ali, bersama Ketua DPRD Jamhari, dan diterima langsung Bupati Banggai Ir.H.Amirudin, di ruang rapat khusus, Kamis (8/5/2025).
Mengawali acara tersebut, Bupati Amirudin yang didampingi Wakilnya Drs.Furqanuddin Masulili, terlebih dahulu memperkenalkan sejumlah perwakilan OPD serta jajaran direksi Perusahaan Daerah (Perusda) PT Banggai Energi Utama.
Dalam kesempatan itu pula, Bupati Amirudin sedikit memberikan penjelasan bagaimana proses agar daerah bisa mendapatkan pembagian melalui Participation Interest (PI) 10% tersebut.
Bupati Amirudin juga mengungkapkan persiapan Penerimaan PI 10% di Kabupaten Banggai telah mamasuki tahun kedua, dan saat ini masih menunggu persetujuan penandatanganan dari Direktur JOB Medco.
Ditambahkan Bupati, bahwa PI 10% merupakan Hak kita, sesuai dengan undang-undang yang mengatur bahwa setiap daerah K3S berkewajiban mengeluarkan PI 10% bagi Daerah Penghasil Gas tersebut.
Dengan begitu, tidak hanya perusahaan yang mendapatkan keuntungan itu. Akan tetapi, daerah juga bisa mendapatkan dan mengelola hasil dari kekayaan alamnya.
“Daerah kami ini banyak potensi sumberdaya yang bisa kita andalkan, khususnya sektor gas alam. Sehingga harus kita manfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan daerah,” tandas Bupati Amirudin.
Dikesempatan itu, Bupati Tanah Tidung, Ibrahim Ali menyampaikan ucapan terimakasih atas penyambutan hari ini. Disampaikannya, niatannya berkunjung hanya untuk melakukan studi tiru dan ingin belajar dari pemerintah Kabupaten Banggai, karena dinilai berhasil dalam proses mengurus PI 10%.**
Reporter : Amlin