PALU, CS – Inisiator gerakan PEMUDA BERANI Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh. Jabir, menyambut baik rencana Gubernur Sulteng membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang akan menangani berbagai persoalan krusial di sektor Sumber Daya Alam (SDM), seperti tambang ilegal, kerusakan lingkungan, pembabatan hutan, dan pengawasan distribusi minyak dan gas.

Dalam pernyataannya, Moh. Jabir menegaskan bahwa aktivitas ilegal mining di Sulteng telah berlangsung secara masif dan tidak terkendali selama bertahun-tahun.

Ia menilai lemahnya pengawasan serta kurangnya keseriusan pemerintah menjadi faktor utama maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

“Sejak 2020 hingga 2025, potensi keuntungan dari tambang ilegal di Sulteng mencapai Rp100 miliar per bulan. Ini berlangsung karena aparat penegak hukum tidak menjalankan tugasnya secara optimal. Bahkan, ada indikasi keterlibatan oknum yang justru mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal ini,” tegas Jabir, Sabtu (17/5/2025).

Ia mencontohkan kasus di Kelurahan Poboya, Kota Palu, di mana aktivitas tambang ilegal berlangsung dengan modus berlindung di balik kontrak karya PT Citra Palu Mineral (CPM). Perusahaan seperti PT AKM disebut beroperasi tanpa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), namun tetap melakukan aktivitas produksi.

Aktivitas serupa, lanjutnya, juga terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Buol, Tolitoli, hingga Tambarana, Poso. Di Poso, pada akhir 2024 terjadi tanah longsor di lokasi tambang rakyat ilegal yang mengakibatkan korban jiwa.

“Nyawa rakyat jangan dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” katanya.

Jabir juga menyoroti kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat tambang, seperti rusaknya lebih dari 30 titik jalan di jalur Palu–Donggala dan terjadinya banjir bandang yang memutus akses jalan hingga lima kali dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menyebut bahwa pembiaran oleh pemerintah terhadap tambang ilegal sama saja dengan melindungi kejahatan.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa fungsi kepolisian adalah menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Jabir menilai, jika tidak ada penindakan terhadap pelaku tambang ilegal, maka penegakan hukum di Indonesia hanya akan tampak “bopeng dan selektif”.

Selain sektor tambang, Jabir juga menyinggung praktik curang dalam distribusi BBM dan gas 3 Kg di Sulteng.

Menurutnya, ada indikasi permainan oleh para pialang dan oknum tertentu yang mengakibatkan kelangkaan serta manipulasi laporan distribusi untuk menutupi biaya-biaya tidak resmi.

Dengan berbagai kondisi tersebut, Moh. Jabir menilai pembentukan Satgas Pengawasan SDA oleh Gubernur adalah langkah tepat dan mendesak.

“Satuan tugas ini penting, bukan hanya untuk menyelamatkan kekayaan alam daerah, tapi juga untuk melindungi rakyat dari dampak buruk kerusakan lingkungan dan praktik mafia sumber daya,” pungkasnya.

Editor : Yamin