PARIMO, CS – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) melalui Wakil Bupati, Abdul Sahid, menghentikan sementara aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Langkah ini dilakukan untuk penataan ulang pengelolaan tambang yang memiliki izin resmi, sekaligus mengantisipasi keberadaan penambang ilegal.

Penghentian ini dilakukan atas instruksi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng).

“Sesuai dengan perintah dari Pemerintah Provinsi, dilakukan penutupan sementara dan penertiban. Setelah itu akan ada penataan kembali,” ujar Abdul Sahid saat meninjau langsung areal pertambangan di Kayuboko, Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa di kawasan Kayuboko sudah terdapat pertambangan yang memiliki izin resmi melalui koperasi. Namun, kehadiran penambang ilegal dinilai berpotensi menimbulkan kerugian dan ketidaktertiban dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Parimo tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang yang akan bertugas melakukan penertiban di seluruh wilayah, mulai dari Sausu hingga Moutong. Penertiban ini akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Satgas ini akan melibatkan OPD terkait dan seluruh unsur yang berkepentingan. Bupati dan Wakil Bupati akan menjadi pendamping di lapangan bersama OPD yang menangani pertambangan,” jelasnya.

Abdul Sahid menambahkan, termasuk dalam penertiban nanti adalah aktivitas tambang yang berada di dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Penertiban ini juga menjadi langkah untuk memverifikasi status perizinan para pelaku tambang.

“Kalau mereka tidak memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan untuk mengurus izin,” tegasnya.

Sementara itu, menyikapi isu Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tumpang tindih dengan lokasi tambang, Pemkab Parimo telah menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan OPD terkait untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Kunjungan lapangan yang dilakukan, menurut Abdul Sahid, merupakan bentuk pendekatan awal kepada para penambang. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil langkah represif secara tiba-tiba.

“Kita lakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Jangan nanti tiba masa, tiba akal. Kalau tidak punya izin, mereka tidak boleh menambang,” pungkasnya.

Reporter : Anum