PALU, CS – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Palu dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut, yang dipimpin Ketua DPRD, Rico A.T Djanggola, di ruang sidang utama DPRD Palu, Senin (7/7/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban APBD, Alfian Chaniago, dalam laporannya menyampaikan bahwa DPRD Kota Palu menerima laporan pertanggungjawaban tersebut, namun dengan sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palu.
“Pertama, Pemkot Palu harus segera menindaklanjuti seluruh catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua, pelaksanaan pembangunan ke depan harus mengacu pada program-program prioritas daerah. Ketiga, pemerintah daerah perlu secara rutin memeriksa dan mengawal dana bagi hasil dari PT Citra Palu Mineral agar kontribusinya optimal bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Alfian.
Salah satu fraksi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melalui juru bicaranya H. Nasir Dg Gani, menyatakan setuju terhadap penetapan Raperda namun memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bentuk pengawasan dan masukan.
Menurutnya, laporan yang disusun Pemkot Palu telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, dengan mencakup delapan dokumen utama laporan keuangan daerah. Namun, ia menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang tidak hanya tepat waktu dan jumlah, tetapi juga tepat sasaran dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Fraksi PKB juga meminta agar pelaksanaan anggaran lebih disiplin sejak awal tahun agar tidak terjadi penumpukan kegiatan di akhir tahun anggaran. Selain itu, percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK juga dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah kepada publik.
“Meski opini WTP telah diraih, pembahasan LHP BPK tetap penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut oleh seluruh fraksi, maka DPRD Kota Palu menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Editor : Yamin

