Di tengah upaya membangun sistem perizinan pertambangan yang transparan dan akuntabel, publik dikejutkan oleh lenyapnya sosok penting dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ia adalah FMI alias F, tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang digunakan oleh PT. Bintang Delapan Wahana (BDW) untuk mengurus perpindahan wilayah IUP dari Kabupaten Konawe Utara ke Kabupaten Morowali.

FMI menghilang sejak Agustus 2024. Ia sebelumnya dikenal sebagai warga kelahiran Sulteng yang pindah domisili ke Jakarta, mengikuti gelombang perubahan kebijakan perizinan tambang dari tingkat kabupaten ke provinsi, dan kemudian ke pemerintah pusat. Namun, berdasarkan penelusuran lapangan di tempat tinggal terakhirnya di Jakarta, tersangka sudah tidak lagi berada di lokasi tersebut.

Ironisnya, sebelumnya pada tanggal 3 Juli 2024, FMI sempat ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulteng. Namun, penahanan itu hanya berlangsung sekitar satu minggu. Ketika seorang sahabat dekatnya hendak menjenguk, pihak rumah tahanan menyatakan bahwa FMI telah diberikan penangguhan atau pengalihan jenis tahanan oleh penyidik Polda Sulteng.

Keputusan untuk mengalihkan status tahanan terhadap seorang tersangka kasus pemalsuan dokumen sangat memprihatinkan. Mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan seharusnya dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, terutama jika ada kekhawatiran akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

FMI memenuhi semua unsur tersebut. Ia bukan hanya tersangka utama, namun juga diduga menyimpan atau mengetahui keberadaan dokumen palsu yang digunakan PT. BDW untuk memindahkan IUP antarwilayah. Dokumen tersebut hingga saat ini belum ditemukan dan diduga telah hilang atau sengaja dihilangkan.

Investigasi Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) mengungkap bahwa pihak manajemen PT. BDW diduga turut berperan dalam pengurusan penangguhan penahanan FMI. Bahkan, setelah penangguhan diberikan, tersangka diduga langsung “diamankan” dan kini tidak diketahui keberadaannya. Hal ini menguatkan dugaan bahwa ada skenario untuk menghentikan proses hukum terhadap kasus ini.

FMI mungkin hanya pelaksana lapangan. Namun, siapa yang menyuruh? Siapa yang memanfaatkan? Fakta bahwa dokumen palsu digunakan oleh manajemen PT. BDW untuk mengurus perpindahan wilayah IUP adalah bukti terang bahwa kejahatan ini tidak berdiri sendiri.

Merujuk pada Pasal 10 hingga Pasal 12 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan, tanggung jawab hukum, baik pidana maupun perdata atas tindakan korporasi melekat pada Direktur Utama.

Maka, jika terbukti dokumen palsu digunakan untuk mendapatkan keuntungan legalitas wilayah usaha, maka manajemen tertinggi PT. BDW tidak bisa lepas tangan.

Selain itu, patut dicatat bahwa perpindahan wilayah IUP tersebut sebelumnya telah menimbulkan kegaduhan dan tumpang tindih perizinan di Sulteng. Bahkan, Bupati Morowali saat itu yang awalnya menerbitkan penyesuaian IUP tersebut, akhirnya mencabutnya kembali, setelah kasus ini mencuat dan mendapat sorotan hukum dari Mabes Polri.

Langkah Polda Sulteng yang memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka FMI patut dipertanyakan. Di tengah proses hukum yang belum tuntas dan barang bukti yang belum ditemukan, penangguhan tersebut justru menjadi celah hilangnya tersangka utama.

Hal ini menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dan kelemahan sistem penegakan hukum kita. Jika aparat tidak memiliki keberanian menghadapi tekanan korporasi besar, maka cita-cita penegakan hukum yang berkeadilan hanya akan menjadi slogan kosong.

Berdasarkan temuan lapangan, analisis hukum, dan fakta-fakta yang berkembang, kami menyampaikan desakan sebagai berikut:

  1. Polda Sulteng harus segera memeriksa jajaran manajemen PT. Bintang Delapan Wahana secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam penghilangan tersangka dan barang bukti. Jangan berhenti pada pelaku lapangan.
  2. Gubernur Sulteng harus mengambil sikap tegas dan merekomendasikan pencabutan IUP PT. BDW, karena jelas-jelas perusahaan ini telah menggunakan dokumen palsu dalam proses perizinannya, dan menimbulkan kekisruhan serta ketidakpastian hukum di dunia usaha pertambangan Sulteng.
  3. KPK dan Mabes Polri perlu turun tangan jika ditemukan indikasi kejahatan korporasi sistemik yang melibatkan oknum aparat dan pejabat publik. Kasus ini bukan hanya soal hukum pertambangan, tapi soal moralitas hukum di republik ini.

Hukum tak boleh tunduk pada kuasa modal. Jika pelanggaran sebesar ini dibiarkan, maka akan tumbuh subur budaya impunitas di sektor vital seperti pertambangan. Jika tersangka seperti FMI bisa “menghilang” tanpa jejak, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan makin tergerus.

Ini bukan sekadar persoalan dokumen palsu. Ini soal keberanian negara menegakkan hukum secara setara, adil, dan transparan. Jika tidak sekarang, kapan lagi? Dan jika tidak oleh kita, siapa lagi?

Penulis : Africhal, S.H, (Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng )