PALU, CS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah teknis dan tenaga ahli untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Cagar Budaya, di ruang Komisi II Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Senin (13/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Arnila Hi. Moh. Ali, didampingi Sekretaris Pansus H. Suryanto, serta dihadiri perwakilan Biro Hukum Setdaprov, Dinas Kebudayaan Sulteng, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII.

Agenda tersebut bertujuan menyinkronkan dan memfinalisasi materi Ranperda sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam arahannya, Ketua Pansus Arnila H. Moh. Ali menegaskan bahwa pembahasan kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah mengulas pasal demi pasal bersama tenaga ahli dan biro hukum.

“Kami bukan orang hukum, tapi orang politik. Karena itu, kami percayakan penyusunan teknis dan pasal-pasal kepada tenaga ahli dan pemerintah daerah agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat dan memiliki daya mengikat,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Pansus H. Suryanto menjelaskan bahwa rapat juga menyepakati jadwal konsultasi ke Kemendagri dan komparasi ke Yogyakarta guna memperkuat substansi Ranperda.

“Kita targetkan Ranperda ini rampung dan ditetapkan paling lambat minggu pertama November 2025, sesuai batas waktu yang ditetapkan,” terangnya.

Dari pihak eksekutif, perwakilan Dinas Kebudayaan Sulteng menekankan pentingnya percepatan penetapan regulasi tersebut sebagai bukti komitmen daerah dalam menjaga warisan budaya.

“Regulasi ini menjadi syarat penting agar kawasan megalit di Lore dan Bada dapat diusulkan sebagai warisan dunia. Tanpa Perda, komitmen daerah dianggap tidak serius,” jelasnya.

Selain pembahasan substansi, rapat juga menyoroti sejumlah persoalan di lapangan, seperti maraknya tambang ilegal yang mengancam situs budaya di Lore, Poso, dan Morowali, serta kurangnya perlindungan terhadap kota tua Donggala dan situs sejarah di Banggai.

Menutup rapat, Ketua Pansus menegaskan bahwa setiap kegiatan konsultasi dan komparasi wajib didampingi oleh OPD teknis terkait, agar substansi Ranperda selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.

Rapat berlangsung kondusif dan produktif dengan semangat kolaboratif antara legislatif, eksekutif, dan tenaga ahli. Pansus optimistis Ranperda Cagar Budaya akan menjadi salah satu produk hukum strategis untuk memperkuat pelestarian nilai-nilai budaya dan sejarah di Provinsi Sulteng.

Editor: Yamin