MORUT, CS – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat langkah pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) milik pelaku usaha pertambangan yang beroperasi di jalan nasional.

Pengawasan ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan uji lapangan di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut), mulai 4 hingga 7 November 2025.

Kepala BPTD Kelas II Sulteng, Mangasi Sinaga, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid untuk menertibkan kendaraan tambang yang melanggar aturan serta menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun negara.

“Kegiatan ini utamanya kami lakukan sebagai tindak lanjut atas arahan dari Gubernur dalam menindak kendaraan ODOL tambang yang menggunakan jalan milik pemerintah. Dan sebelumnya juga diinstruksikan oleh Presiden,” ujar Mangasi dalam sosialisasi di Morowali, Selasa (4/11/2025).

Sosialisasi dilakukan dalam dua bentuk, yakni pemaparan materi di ruang pertemuan dan sosialisasi lapangan melalui pengujian kendaraan tambang di area pertambangan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BPJN Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Mangasi menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi langkah konkret dalam memberikan pemahaman hukum dan teknis kepada pelaku industri tambang.

“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait sanksi pidana dan perdata yang bisa dikenakan kepada pihak yang mengoperasikan kendaraan ODOL di jalan umum, apalagi jika tanpa dokumen resmi,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan kendaraan ODOL tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menimbulkan kerusakan infrastruktur, kerugian ekonomi, dan dampak lingkungan yang signifikan. BPTD menargetkan pelaksanaan program nasional Indonesia Zero ODOL 2027, khususnya di kawasan industri tambang Sulteng.

“Penindakan terhadap kendaraan ODOL nantinya tidak hanya dibebankan kepada sopir, tetapi juga pemilik kendaraan dan pemakai jasa angkutan tambang,” tambahnya.

Di lapangan, tim penguji BPTD melakukan pemeriksaan di PT Batu Alam Prima dan PT Hengjaya Mineralindo di Morowali, serta PT Bumanik dan PT SEI di Morowali Utara. Pengujian dilakukan secara acak dengan menilai dimensi kendaraan, kapasitas muatan, dan berat kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar kendaraan tambang dinyatakan belum memenuhi ketentuan dan tergolong ODOL. Beberapa kendaraan juga diketahui belum memiliki kelengkapan administrasi dan dokumen pajak.

Perusahaan tambang menyambut baik langkah tersebut. Herrybertus, Mining Operation Superintendent PT Hengjaya Mineralindo, mengapresiasi upaya BPTD. “Kami menerima dengan baik sosialisasi ini, karena memberikan tambahan informasi dan pemahaman bagi perusahaan,” ujarnya.

Dari sisi infrastruktur, Perwakilan BPJN Sulteng, Widyanto, mengungkapkan bahwa kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL menyebabkan beban anggaran pemeliharaan mencapai Rp43,45 triliun secara nasional. “Kerusakan jalan di Morowali cukup banyak akibat kendaraan tambang berlebih muatan,” katanya dalam sosialisasi di Morowali Utara, Jumat (7/11).

Sementara dari aspek hukum, Kasi III Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Filemon Kataren, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Dengan dasar hukum yang jelas, petugas nantinya bisa langsung menindak truk pelanggar. Aturan ini akan berlaku penuh pada 2027,” ujarnya.

Kepala UPT Wilayah IV Morowali Bapenda Sulteng, Agus Mapatoba, menyoroti pentingnya kontribusi pajak dari kendaraan tambang. “Kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum harus berkontribusi terhadap pendapatan fiskal daerah. Kami juga akan menertibkan kendaraan berplat luar daerah agar menggunakan plat DN,” ungkapnya.

Langkah pengawasan BPTD mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, menyatakan komitmen untuk mendukung penertiban ODOL.

“Kami siap mendukung pengawasan dan penindakan kendaraan tambang ODOL,” ucapnya.

Dukungan serupa disampaikan Bupati Morut, dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, yang menilai kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola transportasi yang tertib dan berkeadilan.

“Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menyambut baik dan berterima kasih kepada BPTD Kelas II Sulteng, Forkopimda, serta seluruh pihak yang telah melaksanakan sosialisasi ini,” ujar Delis.

Editor: Yamin