MOROWALI, CS – Wakil Bupati Morowali, Iriane Ilyas, menyampaikan pendapat akhir Bupati pada Rapat Paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun sidang 2025 di Ruang Sidang DPRD Morowali, Rabu (19/11/25).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, dan dihadiri wakil ketua serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali.

Penyampaian pendapat akhir ini menjadi tahapan penutup dari rangkaian pembahasan Raperda yang sebelumnya telah melewati proses harmonisasi, evaluasi, serta pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Raperda yang dibahas merupakan usul Pemda mengenai perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Wabup Iriane menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang terus terbangun selama proses pembahasan.

Ia menilai bahwa kerja sama yang dilandasi pengertian positif antara eksekutif dan legislatif menjadi kekuatan penting dalam mendorong kemajuan Kabupaten Morowali.

Ia juga memberikan penghargaan kepada Bapemperda DPRD dan perangkat daerah terkait yang telah menuntaskan seluruh tahapan pembentukan Raperda, mulai dari pembahasan tingkat pertama hingga pembahasan bersama Bapemperda.

Raperda tersebut kini memasuki pembicaraan tingkat kedua, yakni pengambilan keputusan persetujuan bersama sesuai ketentuan Pasal 74 Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018.

Setelah mendengar laporan Bapemperda dan keputusan DPRD, Wabup Iriane menyatakan bahwa DPRD Morowali telah menyetujui penetapan Raperda tersebut menjadi Perda sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Persetujuan bersama ini selanjutnya menjadi dasar pengajuan nomor register ke Gubernur Sulawesi Tengah sebagaimana ketentuan Pasal 98 ayat (12) UU Nomor 1 Tahun 2022.

Iriane berharap regulasi yang akan diundangkan ini tidak hanya berfungsi sebagai landasan hukum, tetapi menjadi instrumen nyata untuk memperkuat fondasi fiskal daerah.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak dan retribusi yang lebih adaptif diharapkan mampu mendorong pembangunan Morowali yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan. (IKP)