SIGI, CS – Potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp3,1 miliar menjadi sorotan utama dalam penyerahan dua tersangka kasus peredaran rokok ilegal dari Bea Cukai Pantoloan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Selasa (2/12/2025).

Penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejari Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, itu menandai babak lanjutan proses hukum sebelum perkara masuk ke persidangan.

Kepala Kejari Sigi, Aria Rosyid, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial J (42) dan RGS (25) diduga kuat mengedarkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Sigi.

Total barang bukti mencapai 3.224.000 batang rokok dari berbagai merek, di antaranya New Mercy, Smith Ball, Boss Café Latte, New Hammer Brow, Bintang Ball, dan Mill Ball.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar karena tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran cukai dan pajak hasil tembakau,” ujar Aria.

Dari sisi penyidikan, Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan wujud sinergi antara penyidik dan penuntut umum dalam penegakan hukum.

Ia menyebut kolaborasi seperti ini penting untuk memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang berpotensi merusak iklim usaha.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sigi, M. Apriyadi, memastikan bahwa seluruh berkas telah dinyatakan lengkap (P-21).

Dengan status tersebut, perkara siap menuju tahap persidangan.
“Barang bukti dan tersangka ini akan segera kami limpahkan. Kami berharap media dapat terus mengikuti perkembangan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Baik Kejari Sigi maupun Bea Cukai Pantoloan menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, melindungi industri yang patuh aturan, dan mengamankan penerimaan negara.

Acara penyerahan berjalan lancar dan disaksikan unsur Denpom, TNI, serta sejumlah jurnalis dari media cetak, online, dan televisi.

Editor: Yamin