Warning: Undefined variable $args in /home/channels/public_html/wp-content/themes/satuwp/inc/shortcode-bacajuga.php on line 56
Warning: Undefined variable $args in /home/channels/public_html/wp-content/themes/satuwp/inc/shortcode-bacajuga.php on line 56
PALU, CS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah meminta aparat penegak hukum pusat turun tangan menindak tegas sindikat tambang ilegal di kawasan Poboya dan Vatutela, Kota Palu.
Lembaga tersebut mendesak Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan penindakan.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Komnas HAM menemukan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung meski kawasan tersebut telah dipasangi palang segel oleh penegak hukum lingkungan.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, mengatakan hasil temuan lapangan menunjukkan adanya operasi pertambangan berskala besar yang diduga ilegal.
“Temuan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan lagi pertambangan rakyat, melainkan operasi industri ilegal berskala raksasa,” kata Livand melalui rilisnya, Jamat (27/2/2026).
Menurutnya, tim Komnas HAM menemukan sedikitnya 29 unit ekskavator yang beroperasi di lokasi tambang, serta puluhan kolam perendaman berskala besar yang diduga menggunakan bahan kimia sianida dalam proses pengolahan emas.
Selain itu, aktivitas pengangkutan material tambang diperkirakan melibatkan 3.000 hingga 10.000 dump truck pada puluhan kolam perendaman tersebut. Perputaran uang dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Komnas HAM juga menyoroti masih berlangsungnya aktivitas tambang meskipun telah terdapat palang larangan resmi dari penegak hukum lingkungan. Menurut Livand, tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas negara.
“Tindakan ini adalah bentuk pembangkangan hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi pidana,” ujarnya.
Livand menilai penindakan terhadap pekerja lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan tambang ilegal tersebut. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menjerat para pemodal menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia juga menilai aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga Kota Palu. Penggunaan sianida dalam kolam perendaman dikhawatirkan dapat mencemari akuifer air tanah yang menjadi sumber air bagi masyarakat.
Selain itu, penggundulan hutan di perbukitan Vatutela untuk jalur angkutan material tambang dinilai meningkatkan risiko banjir bandang yang dapat mengancam permukiman warga di wilayah bawah.
Komnas HAM memperingatkan bahwa eksploitasi tambang ilegal berskala besar di kawasan Poboya dan Vatutela berpotensi membahayakan keselamatan ratusan ribu warga Kota Palu jika tidak segera ditangani.
“Kami meminta aparat bertindak tegas, menyita aset para pemodal, dan menindak pelaku utama tambang ilegal demi melindungi keselamatan masyarakat,” kata Livand. *

