PALU,CS – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid membantah anggapan bahwa pemerintah provinsi bersikap diam terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan situs megalitikum Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Menurutnya, sejak pemberitaan mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut mencuat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah langsung menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Sejak adanya berita itu, tim kami sudah berada di lapangan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Taman Nasional Lore Lindu dan Pemerintah Kabupaten Poso. Kami bekerja, bukan diam,” tegas Anwar Hafid saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (9/3/2026).
Gubernur menjelaskan bahwa saat ini tim gabungan tengah melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus menyiapkan langkah-langkah penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Menurutnya, fokus utama pemerintah adalah menghentikan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian situs sejarah di kawasan tersebut.
“Fokus utamanya adalah memastikan penghentian aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian situs sejarah dan lingkungan di kawasan konservasi tersebut,” ujarnya.
Anwar Hafid menambahkan bahwa pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas PETI tersebut benar-benar berada dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) atau berada di luar wilayah taman nasional.
Ia menjelaskan bahwa kawasan Dongi-Dongi sendiri merupakan wilayah yang telah dikeluarkan dari status kawasan TNLL melalui skema enklave dengan luas sekitar 1.500 hektare.
“Oleh karena itu perlu dicek langsung di lapangan untuk memastikan apakah aktivitas PETI tersebut berada dalam kawasan taman nasional atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, dugaan adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan situs megalitikum Dongi-Dongi memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.
Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah, Livand Breemer, serta Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri sempat menyoroti persoalan tersebut dan menilai pemerintah terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal.
Aktivitas PETI tersebut diduga berada di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, yang di dalamnya terdapat sejumlah situs megalitikum yang merupakan warisan sejarah dan menjadi bagian dari identitas budaya Sulawesi Tengah.
Sejumlah pihak menilai praktik pertambangan ilegal berskala besar tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak tertentu, sehingga menuntut adanya penegakan hukum yang tegas dari aparat serta perhatian serius dari pemerintah daerah.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri sebelumnya juga mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut.
Namun belakangan diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal.
Tidak adanya pernyataan terbuka dari pemerintah daerah sebelumnya sempat memicu spekulasi publik mengenai langkah pemerintah dalam melindungi kawasan situs megalitikum yang menjadi bagian dari warisan budaya di daerah tersebut.
Kasus dugaan aktivitas PETI di Dongi-Dongi kini menjadi perhatian publik sebagai ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas kawasan konservasi serta melindungi situs sejarah dari aktivitas eksploitasi yang merusak. **

