POSO, CS – Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, memicu respons aparat penegak hukum lingkungan.
Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menyatakan siap turun tangan menindak praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Kawasan Dongi-Dongi merupakan bagian integral TNLL, taman nasional yang dilindungi undang-undang dan memiliki nilai ekologis serta budaya yang tinggi.
Kepala Seksi Wilayah II Palu, Subagyo, menegaskan pihaknya berkomitmen bekerja sama dengan pengelola TNLL untuk mengamankan kawasan dari aktivitas pertambangan liar yang merusak lingkungan.
“Pada prinsipnya kami siap bersama-sama dengan pemangku kawasan, dalam hal ini pihak TNLL, berkolaborasi mengamankan areal kawasan hutan dari tindak pidana kehutanan, khususnya di wilayah PETI Dongi-Dongi,” ujar Subagyo kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Ia menambahkan, saat ini Balai Gakkum KLHK tengah menangani dua perkara tindak pidana kehutanan di TNLL, yang keduanya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Poso. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian taman nasional tersebut.
Aktivitas PETI di Dongi-Dongi tidak hanya mengancam ekosistem hutan dan keberlangsungan flora serta fauna endemik, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah. Lembaga ini menyoroti potensi kerusakan situs megalitikum, peninggalan sejarah yang memiliki nilai budaya tinggi dan menjadi identitas masyarakat lokal.
Sebelumnya, Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal di sekitar situs megalit merupakan bentuk vandalisme terhadap warisan budaya dan kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan.
“Rusaknya situs ini adalah kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan dan martabat daerah,” tegas Livand dalam pernyataan resminya, Kamis (5/3/2026).
Komnas HAM menekankan bahwa upaya penertiban tidak boleh berhenti pada langkah simbolik, seperti penyitaan alat atau pembongkaran tenda penambang. Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri aliran dana dan aktor intelektual yang menggerakkan aktivitas PETI tersebut, sehingga penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Balai Gakkum KLHK menyatakan, sinergi antara pengelola TNLL, aparat hukum, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di kawasan konservasi, sekaligus melindungi ekosistem hutan dan warisan budaya dari kerusakan lebih lanjut. *

