PALU, CS – PT Ahliyunanda Jaya Mineral meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah meninjau kembali penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada dua perusahaan, yakni PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global, yang disebut berada pada wilayah IUP Operasi Produksi milik perusahaan tersebut.

Permintaan itu disampaikan karena PT Ahliyunanda Jaya Mineral menilai wilayah yang diberikan kepada dua perusahaan tersebut masih berkaitan dengan izin yang sebelumnya dimiliki perusahaan dan sedang dalam proses perpanjangan.

Perusahaan menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi telah diajukan secara resmi pada 23 Juli 2024 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas ESDM.

Permohonan tersebut, menurut perusahaan, diajukan sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur bahwa permohonan perpanjangan IUP dapat diajukan paling lambat enam bulan sebelum masa izin berakhir.

Selanjutnya, melalui surat tertanggal 17 September 2024, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa permohonan tersebut belum dapat diproses karena masih terdapat dokumen teknis yang perlu dilengkapi.

Menurut PT Ahliyunanda Jaya Mineral, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi perpanjangan izin masih berjalan sehingga secara hukum hak prioritas perusahaan atas wilayah izin tersebut masih melekat.

Kuasa hukum PT Ahliyunanda Jaya Mineral, Amerullah SH, menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, pemegang izin yang telah mengajukan perpanjangan sebelum masa izin berakhir tetap memiliki hak prioritas atas wilayah tersebut hingga terdapat keputusan administratif final.

“Apabila pemegang IUP telah mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa izin berakhir, maka IUP lama tetap berlaku sampai ada keputusan final mengenai perpanjangan, baik diterima maupun ditolak,” ujar Amerullah, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan bahwa selama proses tersebut berlangsung, wilayah izin tidak dapat diberikan kepada pihak lain dan status hak prioritas perpanjangan tetap melekat pada pemegang IUP sebelumnya.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 3 serta Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap keputusan dan tindakan pemerintahan harus berlandaskan asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Selain itu, penerbitan izin baru pada wilayah yang masih dalam proses perpanjangan dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang melarang penyalahgunaan wewenang.

Amerullah juga menyebut bahwa apabila ditemukan adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak lain, maka hal tersebut dapat dianalisis dari perspektif tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 KUHP Baru.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenai sanksi pidana.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT Ahliyunanda Jaya Mineral meminta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah untuk meninjau kembali penerbitan IUP Eksplorasi pada wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah IUP Operasi Produksi perusahaan tersebut.

Selain itu, perusahaan juga meminta adanya klarifikasi tertulis mengenai status hukum wilayah izin tersebut sebelum diterbitkannya izin baru.

Perusahaan juga mengusulkan agar seluruh aktivitas pertambangan pada wilayah yang dipersoalkan ditunda sementara guna menghindari potensi tumpang tindih izin dan sengketa hukum di kemudian hari.

PT Ahliyunanda Jaya Mineral berharap langkah tersebut dapat menjaga kepastian hukum, transparansi tata kelola pertambangan, serta perlindungan terhadap hak usaha yang masih dalam proses administrasi.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menempuh langkah hukum dan administratif secara profesional serta tetap menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan. *