PALU, CS – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah, Livand Breemer, dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Poboya, Kota Palu.
Sorotan tersebut muncul setelah ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulteng Bersatu menggelar demonstrasi di kantor Komnas HAM Sulawesi Tengah, Senin (9/3/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuduhan serius terhadap pejabat Komnas HAM tersebut.
Massa aksi menuding Livand Breemer memiliki kolam perendaman emas pribadi di wilayah Poboya serta menjalin kerja sama operasional dengan pihak ketiga untuk menyembunyikan keterlibatannya dalam aktivitas PETI.
Selain itu, massa juga menuduh yang bersangkutan pernah memasok 42 kaleng sianida yang diduga ilegal serta mengirim satu unit alat berat jenis excavator ke lokasi pertambangan tanpa izin tersebut.
Para demonstran juga menyoroti adanya dugaan kontradiksi antara sikap publik Livand Breemer yang selama ini vokal mengkritik praktik PETI dan penggunaan sianida dengan tuduhan keterlibatannya dalam aktivitas yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khamane’I, menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas perlu dikedepankan mengingat posisi strategis Livand Breemer sebagai pimpinan lembaga yang memiliki mandat dalam penegakan hak asasi manusia.
“Integritas dan kredibilitas Komnas HAM sangat bergantung pada kepercayaan publik terhadap moralitas dan independensi para pejabatnya,” tegas Africhal , melalui rilisnya diterima media ini, Selasa (10/3/2026).
Oleh karena itu, menurut Africhal , secara organisasi YHKI mendesak Livand Breemer untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Namun demikian, YHKI juga menegaskan bahwa apabila seluruh tuduhan tersebut terbukti tidak benar, maka langkah hukum perlu ditempuh terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak berdasar.
Dalam pernyataannya, YHKI juga menyoroti tindakan perusakan fasilitas negara yang terjadi saat demonstrasi berlangsung.
“Aksi tersebut dilaporkan meliputi pelemparan tomat busuk dan kotoran hewan ke area kantor serta penyegelan kantor dengan palang kayu dan pengecatan pada dinding bangunan,” tegas Africhal.
YHKI meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusakan fasilitas negara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *

