PALU, CS – Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, AU, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah atas dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana kompensasi perusahaan tambang Tahun Anggaran 2021-2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menjelaskan penahanan dilakukan setelah AU ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik mengantongi dua alat bukti sah, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan dokumen transaksi keuangan.

Sofian menyoroti modus yang diduga dilakukan tersangka dalam pengelolaan dana CSR. “Tersangka membuka rekening baru di Bank BRI atas nama Tim CSR dan menyurati perusahaan agar menyalurkan dana miliaran rupiah ke rekening tersebut, padahal semestinya dana disalurkan melalui rekening kas desa resmi di Bank Sulteng,” ungkapnya.

Selain itu, AU disebut bertindak sebagai pengendali penuh penggunaan dana dengan memerintahkan bendahara menandatangani slip penarikan kosong, sehingga dana dapat dicairkan tanpa prosedur yang jelas. Tersangka juga diduga menerima uang tunai ratusan juta rupiah, termasuk Rp732 juta dari salah satu perusahaan swasta, di luar prosedur perbankan dan saat berstatus nonaktif sebagai kepala desa.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp9,6 miliar berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejati Sulteng. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Tamainusi diduga digunakan tersangka untuk memperkaya diri sendiri.

Dari hasil pelacakan aset, penyidik juga menemukan sejumlah aset mewah milik tersangka yang tidak sepadan dengan penghasilan resminya, antara lain satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar, satu unit Mercedes Benz, tiga unit excavator, serta tanah dan rumah cluster senilai Rp1,2 miliar.

AU disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Sulteng menegaskan langkah penahanan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang bersumber dari pengelolaan dana CSR dan sumber daya alam di desa. *