PALU, CS – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Andi Irman, menegaskan mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penyaluran DBH Pajak Daerah.
Ia menyampaikan, DBH diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan pajak daerah dengan prinsip pemerataan.
“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan,” ujar Andi Irman, di Palu, Selasa (17/3/2026).
Menurut Andi Irman, pemerintah kabupaten keliru jika menyusun belanja tanpa menyesuaikan potensi pendapatan. Ia menilai perencanaan anggaran yang melampaui target penerimaan berisiko menyebabkan kekosongan kas ketika target tidak tercapai.
Kondisi tersebut, kata dia, terjadi karena target penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Provinsi Sulteng tahun 2025 tidak tercapai. Dari target sebesar Rp1,098 triliun, realisasi hanya mencapai sekitar Rp803,97 miliar atau 73 persen.
“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru daerah kalau melempar kesalahan ke provinsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan pembagian DBH telah diatur, di antaranya Pajak Air Permukaan sebesar 50 persen untuk kabupaten/kota, serta PBBKB dan pajak rokok masing-masing 70 persen.
Andi Irman menambahkan, Bapenda hanya bertugas menghitung realisasi penerimaan dan besaran pembagian sesuai regulasi.
Sementara itu, penyaluran DBH menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulteng.
Terkait belum direalisasikannya transfer DBH sekitar Rp27 miliar untuk Kabupaten Morowali Utara hingga Maret 2026, ia menyarankan pemerintah daerah berkoordinasi langsung dengan BPKAD.
Andi Irman juga menyebut proses perhitungan realisasi masih berlangsung dan penyaluran direncanakan pada April.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, Muhammad Safri, menyoroti krisis keuangan yang dialami Pemerintah Kabupaten Morut. Ia menilai perencanaan anggaran daerah perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Safri mengatakan perencanaan anggaran harus disusun berdasarkan potensi pendapatan yang realistis. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menetapkan belanja tinggi tanpa kepastian realisasi penerimaan.
“Jangan sampai mematok belanja yang tinggi tanpa didukung kepastian penerimaan. Akibatnya, ketika target meleset, masyarakat dan pihak ketiga dirugikan karena kas kosong,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pusat dan provinsi.
Menurutnya, daerah perlu meningkatkan kemandirian fiskal dengan menggali sumber pendapatan asli daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dilaporkan menghadapi tekanan keuangan akibat belum terealisasinya DBH PBBKB sekitar Rp27 miliar dari pemerintah provinsi. Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya pembayaran proyek kontraktor senilai sekitar Rp23 miliar serta kewajiban lainnya, termasuk gaji perangkat desa. *

