JAKARTA, CS – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi sipil menggugat Prabowo Subiyanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penandatanganan Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Koalisi tersebut terdiri dari Center of Economic and Law Studies, Aliansi Jurnalis Independen, Indonesia for Global Justice, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dan Trend Asia.

Gugatan didaftarkan pada Rabu (11/3/2026) dalam bentuk Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Koalisi menilai Presiden telah melanggar prosedur hukum karena menandatangani perjanjian tersebut pada 19 Februari 2026 tanpa persetujuan DPR serta tanpa partisipasi publik yang memadai.

Dalam dokumen gugatan, koalisi menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 11 UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Selain itu, penggugat juga mengajukan permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menegaskan bahwa ART bukan sekadar perjanjian dagang biasa.

“Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi,” ujar Bhima.

Sebelumnya, CELIOS telah melayangkan surat keberatan kepada Presiden pada 23 Februari 2026 yang diterima Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pada hari yang sama. Berdasarkan ketentuan, Presiden memiliki waktu 10 hari kerja untuk merespons.

Namun hingga 9 Maret 2026, tidak ada tanggapan yang diberikan. Koalisi menilai hal tersebut memperkuat dasar hukum gugatan yang diajukan.

Peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menyatakan bahwa tindakan Presiden menandatangani ART tanpa prosedur ratifikasi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000.

“PTUN Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengadili tindakan pemerintahan semacam ini,” ujarnya. *