JAKARTA, CS – Harga cabai rawit merah secara nasional melonjak tajam hingga Rp141.250 per kilogram, Selasa (24/3/2026), atau naik sekitar 51,96 persen dibandingkan harga sebelumnya, menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional.
Lonjakan tersebut menjadikan cabai rawit merah sebagai komoditas pangan dengan kenaikan paling signifikan pada periode pasca-Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kenaikan harga juga terjadi pada jenis cabai lainnya. Cabai merah besar tercatat mencapai Rp94.700 per kilogram atau naik 68,81 persen, sementara cabai merah keriting menyentuh Rp90.000 per kilogram atau meningkat 60,86 persen.
Selain itu, harga bawang merah ukuran sedang turut naik menjadi Rp68.000 per kilogram dari sebelumnya Rp47.300.
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, Reynaldi Sarijowan, sebelumnya telah memperkirakan kenaikan harga pangan pada periode H+3 hingga H+7 Lebaran. Ia menyebut terganggunya rantai pasok akibat arus balik pedagang menjadi salah satu penyebab utama.
“Hal ini perlu diantisipasi agar rantai pasok tetap terjaga di pasar,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Pangan Nasional menyatakan bahwa kenaikan harga cabai tidak disebabkan oleh kekurangan produksi, melainkan gangguan distribusi akibat curah hujan tinggi di sejumlah daerah sentra produksi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso juga sebelumnya mengonfirmasi bahwa pasokan cabai secara nasional masih mencukupi. Namun, intensitas hujan yang tinggi dinilai menghambat proses panen dan distribusi ke pasar.
Di tingkat pedagang, dampak kenaikan harga mulai dirasakan. Sejumlah pedagang melaporkan penurunan daya beli masyarakat, dengan pembeli yang biasanya membeli dalam jumlah besar kini mengurangi volume pembelian.
Selain itu, pelaku usaha makanan terpaksa menaikkan harga jual hingga Rp3.000 per porsi untuk menyesuaikan dengan meningkatnya biaya bahan baku. **

