PALU, CS – Dua warga Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, menggugat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait pencabutan sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui Yayasan Hijau Untuk Keadilan Indonesia (YHKI) dan telah teregister dengan nomor perkara 12/G/LH/2026/PTUN.PL. Para penggugat diwakili oleh Moh. Taufik, SH dan Moh. Africhal, SH dari Kantor Hukum Jati Centre, Palu.

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, menyatakan pencabutan sanksi oleh Dinas ESDM dinilai prematur.

“Pencabutan dilakukan hanya 11 hari setelah sanksi dijatuhkan, padahal jangka waktu pemenuhan kewajiban perusahaan adalah 30 hari kalender,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (4/4/2026).

Kata Africhal, objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tertanggal 20 Januari 2026 tentang pencabutan sanksi administratif terhadap kegiatan pertambangan PT Rezky Utama Jaya.

Africhal, mengatakan aktivitas peledakan (blasting) perusahaan telah menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat.

“Getaran akibat peledakan menyebabkan retakan pada dinding dan ubin rumah warga. Ini menjadi dalil kerugian langsung yang kami ajukan,” katanya.

Berdasarkan hasil pengecekan tertanggal 22 Januari 2026, sedikitnya 75 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan. Biaya perbaikan diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit.

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Nambo-Unsongi menggelar aksi demonstrasi pada 8 Oktober 2025.

Mereka menuntut perusahaan memenuhi kewajiban operasionalnya. Dari hasil koordinasi dengan sejumlah instansi, ditemukan dugaan pelanggaran, di antaranya belum dimilikinya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), tidak adanya rencana reklamasi dan pascatambang, serta indikasi pencemaran lingkungan.

Africhal menambahkan, pencabutan sanksi tanpa verifikasi pemenuhan kewajiban perusahaan bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Seharusnya jika kewajiban tidak dipenuhi hingga batas waktu, sanksi ditingkatkan, bukan justru dicabut,” ujarnya.

Dalam gugatannya, para penggugat juga menilai keputusan tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. “Negara melalui pejabatnya berkewajiban melindungi hak masyarakat, bukan mengabaikannya,” kata Africhal.

Para penggugat meminta majelis hakim PTUN Palu menyatakan batal atau tidak sah surat pencabutan sanksi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Sulteng maupun PT Rezky Utama Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. *