JAKARTA, CS – Total utang masyarakat Indonesia melalui pinjaman online (pinjol) atau layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi menembus Rp100 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026, tumbuh 25,75 persen secara tahunan.

Angka ini meningkat sekitar Rp2 triliun dibanding Januari 2026 yang tercatat Rp98,54 triliun. Pada Desember 2025, outstanding berada di level Rp96,62 triliun, sementara November 2025 tercatat Rp94,85 triliun.

Pertumbuhan ini menunjukkan permintaan pinjaman daring terus meningkat, khususnya dari sektor produktif dan UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan OJK telah memperketat regulasi dengan menetapkan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan peminjam sebesar 30 persen mulai 2026, sesuai Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025.

Namun, di balik pertumbuhan pesat, risiko kredit macet terus meningkat. Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) per Februari 2026 mencapai 4,54 persen, naik dari 4,38 persen pada Januari 2026 dan 4,32 persen pada Desember 2025. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding Februari 2025 yang masih 2,78 persen.

Meski masih di bawah ambang batas aman OJK sebesar 5 persen, tren kenaikan TWP90 menjadi perhatian serius. Per Januari 2026, sebanyak 18 penyelenggara pinjaman daring memiliki TWP90 di atas 5 persen, didominasi oleh penyaluran pada sektor produktif.

Sepanjang Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 31 penyelenggara pinjaman daring atas pelanggaran ketentuan. Dari 95 penyelenggara yang beroperasi, 10 entitas belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. OJK juga masih memberlakukan moratorium perizinan fintech P2P lending untuk memperkuat fondasi industri dan menekan risiko fraud.

“Terhadap penyelenggara yang melampaui batas tersebut, telah dilakukan pengawasan sesuai ketentuan, antara lain pembinaan, permintaan rencana aksi perbaikan, dan pengenaan sanksi administratif,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026, Senin (6/4/2026). *