PALU, CS – Belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2026 mencapai Rp913 miliar atau 52,86 persen dari total belanja daerah sebesar Rp1,72 triliun.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menunjukkan, porsi belanja pegawai tersebut melampaui batas maksimal yang akan diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam aturan tersebut, mulai 1 Januari 2027, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, di luar komponen tunjangan guru yang bersumber dari dana transfer ke daerah.
Sementara itu, pendapatan daerah Kota Palu tahun 2026 tercatat sebesar Rp1,7 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari dana transfer ke daerah (TKD) pemerintah pusat sebesar Rp943,08 miliar atau 55,26 persen. Adapun pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp639,94 miliar atau 37,50 persen.
Dibandingkan tahun 2025, APBD Kota Palu mengalami penurunan sekitar Rp100 miliar dari sebelumnya Rp1,8 triliun. Penurunan tersebut terutama disebabkan berkurangnya dana TKD dari Rp1,13 triliun pada 2025 menjadi Rp943,08 miliar pada 2026.
Belanja pegawai tersebut juga mencakup gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga 2026, jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Palu mencapai 4.172 orang yang direkrut sejak 2024.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung golongan, di luar tunjangan yang melekat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran serta meningkatkan pendapatan guna mengantisipasi kebijakan pembatasan belanja pegawai.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat, melainkan mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). *

