BANGGAI,CS-Akibat tidak mendapatkan pesangon dan kompensasi kecelakaan kerja, Yacob Buttu Ma’dika dan Gabriel, terpaksa mengadukan PT Prima Darma Karsa (PDK) ke DPRD Banggai, Kamis (23/4/2026).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, Yacob yang merupakan eks karyawan, mengungkapkan kebobrokan perusahaan.

Yacob yang didampingi istrinya, mengungkapkan bahwa perusahaan yang saat ini melakukan penambangan nikel ore di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, terkesan melepas tanggung jawab.

Selain tidak mendapatkan hak pesangonnya selama 21 bulan bekerja, ia mengungkap jika perusahaan tidak bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang menimpa anaknya Gabriel (operator alat berat).

Bahkan parahnya, Yacob menyesalkan tindakan perusahaan karena tidak pernah mencatatkan kepesertaan mereka ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Akibatnya, pada saat anaknya Gabriel mengalami insiden laka lantas saat menuju lokasi kerja, perusahaan malah membebankan biaya perawatan

Dihadapan peserta rdp yang melibatkan Asisten 2 Setda Banggai, Faisal Karim, perwakilan Disnakertrans Banggai, Disdukcapil, UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sulteng, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwuk.**

Reporter : Amlin