PALU, CS – Sengketa lahan antara masyarakat Kabupaten Buol dan PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) kian memanas setelah pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan dalam rapat fasilitasi yang digelar Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (4/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Tengah itu merupakan tindak lanjut dari aduan warga Desa Jati Mulya dan Desa Soraya yang telah teregistrasi sejak 26 Maret 2026. Namun, ketidakhadiran PT HIP dalam forum tersebut menjadi sorotan dalam upaya penyelesaian konflik.

Meski tanpa kehadiran perusahaan, pemerintah tetap melanjutkan proses penanganan sengketa. Pemerintah Daerah Kabupaten Buol menegaskan pengakuan resmi terhadap kepengurusan Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto.

Asisten II Pemda Buol, Syarif Pusadan, menyebut pengakuan tersebut merujuk pada pengesahan dari Ditjen AHU Kemenkumham nomor AHU-0001322.AH.01.29 Tahun 2026.

“Kami mengarahkan pengurus koperasi bersama Tim Satgas Buol untuk segera melakukan verifikasi keanggotaan dan pencocokan data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) tahun 2011,” ujar Syarif.

Ia juga menginstruksikan agar dilakukan perikatan kembali antara anggota CPCL dengan koperasi. Hasil verifikasi itu ditargetkan segera diusulkan untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati dalam waktu paling lambat dua minggu.

Dalam rapat tersebut, kembali ditegaskan bahwa PT HIP memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU), sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2021 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menegaskan pihaknya tidak akan menunggu lama meski perusahaan tidak hadir.

“Setelah peninjauan lapangan dilakukan, Satgas PKA dan Pemda Buol kembali akan memanggil pihak PT HIP dan PT Usaha Kelola Maju Investasi untuk dimintai keterangan,” tegas Eva.

Satgas PKA telah menjadwalkan peninjauan lapangan langsung ke lokasi sengketa pada 20 hingga 23 Mei 2026 sebagai langkah lanjutan percepatan penyelesaian konflik.

Untuk memperkuat data, Koperasi Produsen Tani Bukit Pionoto diminta menyerahkan seluruh dokumen pendukung, termasuk MoU dan perjanjian kerja sama, kepada Satgas melalui Pemda Buol paling lambat 17 Mei 2026.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Pemerintah Kabupaten Buol, serta utusan kelompok petani.

Selain itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sulteng juga hadir untuk memberikan tinjauan dari sisi regulasi pertanahan. *