PALU, CS – Ketua Senat Universitas Tadulako (Untad), Djayani Nurdin, menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan masa jabatan anggota senat, menanggapi isu yang berkembang di lingkungan kampus.
Djayani menyatakan status keanggotaannya masih sesuai aturan karena baru dua kali terpilih sebagai wakil dosen melalui mekanisme pemilihan.
Ia menjelaskan, riwayat keanggotaannya di senat tidak dapat disamakan sebagai satu jenis jabatan.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara anggota senat yang masuk secara otomatis berdasarkan status akademik atau jabatan, dengan anggota yang dipilih sebagai wakil dosen.
Pada 2011, kata dia, dirinya menjadi anggota senat karena berstatus profesor sesuai Statuta Untad 2010, yang mengatur guru besar otomatis menjadi anggota senat tanpa pemilihan.
“Profesor otomatis menjadi anggota senat, bukan dipilih. Jadi itu tidak dihitung sebagai periode wakil dosen,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, pada periode berikutnya dirinya kembali menjadi anggota senat karena menjabat wakil rektor yang bersifat ex-officio.
Menurutnya, masa tersebut juga tidak termasuk dalam pembatasan dua periode yang berlaku bagi unsur wakil dosen hasil pemilihan.
“Yang dibatasi itu anggota senat dari unsur wakil dosen yang dipilih di fakultas,” katanya.
Djayani juga menolak penggunaan Statuta Untad 2024 untuk mengevaluasi keanggotaan pada periode sebelumnya. Ia menilai setiap proses harus mengacu pada regulasi yang berlaku saat itu.
Menurutnya, pemilihan anggota senat periode 2023–2027 tetap berpedoman pada Statuta Untad 2015 dan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023, karena statuta terbaru belum berlaku saat tahapan pemilihan berlangsung.
Di sisi lain, ia mengakui masih terdapat persoalan administratif dalam proses pemilihan anggota senat di tingkat fakultas. Rapat senat, kata dia, telah merekomendasikan evaluasi dan perbaikan, termasuk pemilihan ulang jika ditemukan pelanggaran prosedur.
“Kalau ada yang tidak sesuai ketentuan, dikembalikan ke fakultas untuk dipilih ulang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perbedaan mekanisme pemilihan di tiap fakultas dipengaruhi kondisi internal, termasuk jumlah guru besar. Fakultas yang belum memiliki cukup profesor dapat mengakomodasi dosen bergelar doktor dengan jabatan lektor kepala untuk memenuhi keterwakilan.
Rapat senat juga merekomendasikan sejumlah fakultas, termasuk Fakultas Kesehatan Masyarakat, untuk segera melakukan pemilihan ulang terkait keterwakilan anggota senat.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat senat yang membahas tata cara pemilihan anggota senat wakil dosen.
Dalam forum itu, sejumlah anggota mempertanyakan status keanggotaan Djayani yang dinilai telah menjabat selama empat periode, yakni 2011–2015, 2015–2019, 2019–2023, dan 2023–2027.
Sejumlah anggota berpendapat ketentuan statuta membatasi masa jabatan anggota senat dari unsur wakil dosen maksimal dua periode, sehingga status Djayani dipersoalkan.
Menanggapi hal itu, Djayani mengimbau seluruh pihak agar menyikapi polemik berdasarkan aturan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai isu berkembang tanpa dasar yang jelas. Semua harus diselesaikan sesuai aturan,” pungkasnya. *

