Penyegelan tambang nikel milik PT Bumi Morowali Utama (BMU) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada November 2025 sempat menghadirkan harapan besar bahwa negara benar-benar serius menertibkan praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan.
Operasi itu bahkan dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan RI bersama Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, hingga pejabat daerah. Negara hadir dengan wajah yang tegas, simbolik, dan penuh pesan politik: kawasan hutan tidak boleh dikuasai secara melawan hukum.
Namun pertanyaan publik hari ini sederhana sekaligus penting: apa kabar PT BMU sekarang?
Hingga Mei 2026, belum ada kepastian yang benar-benar terang mengenai bentuk sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut. Padahal, dalam pernyataan resmi saat penyegelan dilakukan, pemerintah menyampaikan bahwa PT BMU terbukti melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Alat berat disita, dump truck diamankan, plang negara dipasang, dan publik menyaksikan operasi besar yang disebut sebagai bagian dari perintah langsung Presiden RI.
Tetapi setelah sorotan kamera mereda, publik justru dihadapkan pada situasi yang menggantung.
Apakah perusahaan itu benar-benar dihentikan permanen?
Apakah ada pencabutan izin usaha?
Berapa kerugian negara yang dihitung?
Apakah ada pemulihan lingkungan?
Ataukah persoalan ini perlahan akan tenggelam seperti banyak kasus lain di sektor sumber daya alam?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting diajukan karena penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada seremoni penyegelan. Negara tidak boleh terlihat keras di depan publik, tetapi lambat dan abu-abu dalam proses lanjutan. Sebab dalam banyak kasus, ketidakjelasan justru melahirkan persepsi bahwa hukum masih mudah dinegosiasikan oleh pemilik modal.
Pernyataan Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, di Kota Palu, Jumat 8 Mei 2026 memang memberi sedikit gambaran arah penanganan Satgas PKH. Bahwa pendekatan yang dikedepankan adalah pemulihan kerugian negara dan pengembalian penguasaan lahan, sementara pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir.
Pendekatan itu sesungguhnya dapat dipahami dalam konteks tata kelola administrasi negara. Tidak semua pelanggaran harus langsung dipidana. Negara tentu memiliki ruang untuk memulihkan kerugian dan memperbaiki tata kelola. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika pelanggaran terjadi di kawasan hutan, melibatkan aktivitas pertambangan skala besar, dan berlangsung tanpa dokumen penting seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Publik tentu bertanya: jika pelanggaran sebesar itu hanya berhenti pada pendekatan administratif, di mana letak efek jera?
Di Sulteng, persoalan tambang ilegal atau tambang bermasalah bukan cerita baru. Morowali selama bertahun-tahun menjadi simbol ledakan industri ekstraktif yang bergerak sangat cepat, tetapi sering kali melampaui kesiapan pengawasan negara. Hutan dibuka, sungai berubah warna, kawasan pesisir tertekan, sementara masyarakat hanya menyaksikan lalu lintas ore dan alat berat yang terus bergerak siang dan malam.
Karena itu, kasus PT BMU seharusnya menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa negara tidak hanya kuat terhadap masyarakat kecil, tetapi juga berani tegas terhadap korporasi besar yang melanggar aturan.
Jika tidak, maka operasi penyegelan besar-besaran itu hanya akan dikenang sebagai pertunjukan sesaat: ramai di awal, sunyi dalam penyelesaian.
Yang dibutuhkan publik hari ini bukan sekadar pernyataan normatif tentang penertiban kawasan hutan. Publik membutuhkan transparansi. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, bagaimana status perusahaan saat ini, berapa luas kerusakan yang terjadi, serta bentuk pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.
Negara juga perlu memastikan bahwa agenda hilirisasi dan investasi tidak menjadi alasan untuk melonggarkan penegakan hukum lingkungan. Sebab pembangunan yang mengabaikan aturan hanya akan melahirkan krisis ekologis dan konflik sosial di masa depan.
Penertiban kawasan hutan seharusnya tidak berhenti pada pemasangan plang besi bertuliskan “dalam penguasaan negara.” Penertiban harus berujung pada kepastian hukum, pemulihan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat yang selama ini hidup di sekitar wilayah terdampak.
Jika tidak, publik akan terus bertanya: sebenarnya siapa yang benar-benar ditertibkan? Negara sedang menegakkan hukum, atau sekadar memperlihatkan bahwa hukum masih bisa dipilih-pilih penerapannya?


