PALU, CS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penangkapan kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,84 gram oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), di Kota Palu yang sempat menyebut adanya dugaan keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya pengendalian narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Palu adalah tidak benar.

“Berdasarkan hasil koordinasi dan pemeriksaan internal sementara, kami menegaskan bahwa tidak ada pengendalian narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Palu sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan,” ujar Makmur.

Ia menambahkan, pihak Lapas berkomitmen penuh mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai langkah pengawasan dan pencegahan secara rutin di lingkungan pemasyarakatan.

Selain itu, Lapas Kelas IIA Palu juga menyatakan siap mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami sangat terbuka dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ungkapnya.

Makmur juga menjelaskan bahwa pihaknya secara berkala melakukan penggeledahan blok hunian serta tes urine terhadap petugas maupun warga binaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Lapas Kelas IIA Palu yang bersih dari narkoba atau Bersinar.

Di akhir keterangannya, ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terverifikasi.