JAKARTA, CS – Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026 masih berlangsung. Siswa dan orang tua diminta secara aktif memantau status penerima bantuan melalui sistem daring guna memastikan proses pencairan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) yang dikelola Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui layanan tersebut, siswa dapat mengetahui status penerimaan bantuan dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data wilayah sesuai identitas yang terdaftar.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Dr. Abdul Kahar, M.Pd., menjelaskan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh akses pendidikan yang layak.
Puslapdik juga bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembiayaan pendidikan, termasuk penyaluran PIP.
Menurut Puslapdik, pengecekan status penerima secara mandiri penting dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat terkait penetapan penerima maupun proses pencairan bantuan.
Selain itu, validitas data peserta didik menjadi faktor penting dalam kelancaran penyaluran bantuan pendidikan.
Penyaluran PIP tahun 2026 dilakukan dalam tiga termin. Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April dengan prioritas bagi siswa kelas akhir dan peserta didik yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara termin kedua berlangsung pada Mei hingga September dan saat ini tengah berjalan. Adapun termin ketiga dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2026.
Besaran bantuan yang diterima siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk peserta didik TK dan SD, bantuan diberikan hingga Rp450 ribu per tahun. Siswa SMP memperoleh hingga Rp750 ribu per tahun, sedangkan siswa SMA dan SMK menerima bantuan hingga Rp1,8 juta per tahun.
Dana bantuan dapat dicairkan melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah, yakni BRI, BNI, dan Mandiri melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Di sejumlah daerah, pencairan juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mengimbau para penerima untuk memastikan data kependudukan dan data pendidikan yang tercatat dalam sistem telah sesuai agar tidak mengalami kendala pada saat proses penyaluran bantuan berlangsung. *


