PALU, CS – Universitas Tadulako (Untad) mengusulkan penerapan konsep flexicurity dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab tantangan dunia kerja yang terus berubah akibat perkembangan teknologi dan transformasi ekonomi digital.

Usulan tersebut disampaikan Rektor Untad, Prof. Amar, dalam forum penyerapan aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang digelar Komisi IX DPR RI di Rumah Jabatan Siranindi, Kota Palu, Selasa (2/6/2026).

Menurut Prof. Amar, regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan model kerja modern, termasuk munculnya pekerja berbasis platform digital, sistem kerja jarak jauh (remote working), pola kerja hibrida, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam dunia usaha.

Ia menilai sejumlah persoalan ketenagakerjaan masih memerlukan perhatian serius, di antaranya belum adanya kepastian status hubungan kerja bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir aplikasi, dan pekerja lepas berbasis digital. Selain itu, praktik outsourcing juga masih menyisakan persoalan terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Untad menawarkan konsep flexicurity yang telah diterapkan di Denmark. Model tersebut menggabungkan fleksibilitas dalam pasar tenaga kerja dengan sistem perlindungan sosial yang kuat bagi pekerja.

“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab perubahan dunia kerja saat ini. Perlindungan pekerja harus tetap kuat, namun tidak boleh menciptakan rigiditas yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Prof. Amar.

Melalui pendekatan tersebut, perusahaan diberikan ruang untuk beradaptasi dengan perubahan ekonomi dan kebutuhan bisnis, sementara pekerja tetap memperoleh perlindungan sosial serta akses terhadap peningkatan keterampilan secara berkelanjutan.

Menurutnya, keseimbangan antara fleksibilitas dan perlindungan menjadi salah satu kunci untuk membangun hubungan industrial yang sehat di tengah dinamika pasar kerja modern.

Selain pembaruan regulasi, Prof. Amar juga menekankan pentingnya penguatan pendidikan vokasi dan pelatihan keterampilan yang terintegrasi dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus dilakukan secara partisipatif melalui dialog sosial yang melibatkan pekerja, pengusaha, pemerintah, dan kalangan akademisi. Proses tersebut juga perlu didukung kajian ilmiah yang kuat dan berbasis data agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyatakan seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, DPR RI berkomitmen menyusun regulasi yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. *