PALU, CS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) segera mengoptimalkan penagihan potensi penerimaan pajak daerah senilai sedikitnya Rp17,44 miliar yang hingga kini belum masuk ke kas daerah.

Permintaan tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (2/6/2026).

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, mengatakan potensi kekurangan penerimaan daerah itu berasal dari sejumlah sektor pajak yang dinilai belum dikelola secara optimal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, potensi penerimaan yang belum tertagih tersebut berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB).

“Hal tersebut mengakibatkan adanya potensi kekurangan penerimaan daerah dari pendapatan pajak daerah minimal sebesar Rp17,44 miliar,” ujar Ahmad saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan.

Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam tata kelola pendapatan daerah, khususnya pada aspek pengawasan, pendataan, dan penagihan kewajiban pajak. Karena itu, BPK meminta Gubernur Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap wajib pajak yang teridentifikasi serta menagih potensi penerimaan yang belum disetorkan.

Optimalisasi penerimaan pajak dinilai penting mengingat pendapatan daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan utama pembangunan dan pelayanan publik. Semakin besar potensi pendapatan yang berhasil dikumpulkan, semakin luas pula ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai program-program pembangunan.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan tahun ini, meskipun secara keseluruhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya. Raihan tersebut merupakan opini WTP ke-13 yang diperoleh secara berturut-turut sejak tahun 2012.

Namun BPK menegaskan bahwa opini WTP tidak berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah telah terbebas dari persoalan. Sejumlah kelemahan dalam pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan masih ditemukan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain potensi kekurangan penerimaan pajak, auditor negara juga mencatat adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 37 organisasi perangkat daerah dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar. Sebagian besar dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih terdapat sisa temuan yang harus segera ditindaklanjuti.

BPK juga menyoroti pengelolaan kas daerah yang belum sepenuhnya memadai serta tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan yang masih berada di bawah target nasional.

Atas seluruh temuan tersebut, BPK mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulteng untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan potensi penerimaan yang menjadi hak daerah dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.*