BUOL, CS – Upaya penyelesaian konflik agraria antara Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) memasuki babak baru.

Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan waktu 14 hari kepada pengurus koperasi, untuk menyelesaikan persoalan internal yang dinilai menghambat pembahasan substansi sengketa plasma dengan perusahaan.

Keputusan itu diambil dalam rapat mediasi yang digelar di Kantor Bupati Buol, Selasa (2/6/2026), setelah perdebatan panjang mengenai legalitas kepengurusan dan perubahan nama koperasi menyita sebagian besar jalannya pertemuan.

Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menilai konflik berkepanjangan di tubuh koperasi harus segera diselesaikan agar fokus penyelesaian dapat diarahkan pada persoalan utama, yakni hak-hak anggota plasma dan hubungan kemitraan dengan PT HIP yang telah menjadi sumber sengketa selama bertahun-tahun.

“Persoalan internal harus diselesaikan terlebih dahulu agar proses penyelesaian konflik agraria dapat berjalan efektif dan tidak terus terhambat,” kata Eva dalam forum mediasi.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan anggota Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto bersama Pemerintah Desa Jati Mulya kepada Satgas PKA Sulteng sejak Maret 2026.

Dalam pertemuan itu, pengurus koperasi menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan plasma. Namun pembahasan sempat tersendat akibat perbedaan pandangan antara kelompok pengurus saat ini dan pengurus sebelumnya, terkait keabsahan perubahan nama koperasi serta pelaksanaan rapat anggota tahunan yang menjadi dasar perubahan tersebut.

Meski demikian, Camat Kiloan, Jufri Lamada, menegaskan bahwa proses perubahan yang dilakukan telah melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, sehingga memiliki legitimasi yang cukup untuk dijadikan dasar administrasi koperasi.

Untuk menghindari kebuntuan, Satgas PKA meminta Dinas Koperasi Kabupaten Buol memfasilitasi penyelesaian persoalan internal tersebut dan melaporkan hasilnya dalam waktu paling lambat dua pekan.

Selain persoalan internal koperasi, rapat juga menyoroti pentingnya keterbukaan data perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa plasma. Satgas PKA meminta PT HIP menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk mengurai akar persoalan, di antaranya data luas Hak Guna Usaha (HGU), peta wilayah HGU, serta dokumen terkait pengalihan pengelolaan koperasi kepada pihak lain.

Menurut Satgas, ketersediaan data yang lengkap menjadi syarat penting untuk memastikan seluruh pihak memperoleh gambaran yang objektif mengenai hak dan kewajiban masing-masing dalam kemitraan plasma yang selama ini dipersoalkan.

Rapat yang berlangsung selama beberapa jam itu akhirnya ditutup dengan komitmen kedua kubu dalam koperasi untuk memperbaiki komunikasi, dan mencari titik temu demi mempercepat penyelesaian konflik.

Satgas PKA menegaskan akan kembali melanjutkan mediasi setelah persoalan internal koperasi diselesaikan dan data yang diminta dari perusahaan tersedia.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap penyelesaian sengketa agraria yang telah berlangsung selama belasan tahun dapat bergerak menuju pembahasan yang lebih substantif dan berorientasi pada penyelesaian hak-hak masyarakat. *