PALU, CS – Universitas Tadulako (Untad) memastikan tidak melakukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun akademik 2026.
Selain itu, rencana penerapan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada sejumlah program studi juga ditunda dan hanya diberlakukan untuk Program Studi S1 Kedokteran.
Kebijakan tersebut disampaikan Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., usai kegiatan Serah Terima Berita Acara Pelaksanaan Ujian (BAPU) UTBK Seleksi Mandiri Untad Tahun 2026 di Gedung Rektorat Untad, Rabu (10/6/2026).
Menurut Amar, keputusan tersebut diambil setelah universitas mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta berbagai masukan dari pemerintah pusat terkait keterjangkauan biaya pendidikan tinggi.
“Tahun ini tidak ada kenaikan UKT. Begitu juga penerapan IPI, sementara hanya berlaku untuk Program Studi Kedokteran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya Untad sempat mengkaji kemungkinan penyesuaian UKT pada sejumlah program studi yang masih memiliki tarif relatif rendah. Kampus juga menyiapkan skema penerapan IPI untuk beberapa program studi di luar Kedokteran. Namun, rencana tersebut akhirnya ditunda guna menjaga akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
Meski tidak menaikkan UKT dan menunda penerapan IPI pada sebagian besar program studi, Amar memastikan kualitas layanan pendidikan tidak akan terdampak.
Menurutnya, kondisi keuangan universitas masih mampu mendukung kebutuhan operasional kampus.
“Proses pembelajaran, penelitian, dan pelayanan akademik tetap berjalan normal. Kondisi keuangan universitas masih dapat meng-cover seluruh kebutuhan operasional,” katanya.
Rektor juga menjelaskan bahwa IPI merupakan komponen biaya yang berbeda dengan UKT. Besaran IPI dihitung berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan sesuai ketentuan dapat ditetapkan hingga maksimal empat kali nilai BKT suatu program studi.
Khusus untuk Program Studi S1 Kedokteran, Untad menetapkan IPI sebesar Rp300 juta berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 2238/UN28/HK.02/2026. Nilai tersebut mengacu pada BKT Program Studi Kedokteran yang mencapai sekitar Rp75 juta per tahun. Kebijakan itu hanya berlaku bagi mahasiswa baru Kedokteran dan tidak diterapkan pada 64 program studi lainnya.
Amar menambahkan, kesehatan keuangan universitas turut ditopang oleh tata kelola yang baik. Hal tersebut tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Untad tahun 2025.
Sementara itu, pelaksanaan UTBK Seleksi Mandiri Untad Tahun 2026 berlangsung mulai 10 hingga 18 Juni 2026 di Media Center Untad.
Ketua Tim Pelaksana UTBK Seleksi Mandiri Untad yang diwakili Koordinator Tim Penyusun Pedoman dan Peraturan, Sutriyani, S.P., M.P., mengatakan seleksi mandiri bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada lulusan SMA, SMK, MA, dan sederajat, khususnya di Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk melanjutkan pendidikan di Untad.
Sebanyak 4.927 peserta mengikuti UTBK Seleksi Mandiri di pusat pelaksanaan utama Untad, sementara 152 peserta lainnya akan mengikuti ujian di Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) pada 2 Juli 2026.
Total peserta yang memilih program studi di Untad melalui jalur seleksi mandiri mencapai 16.053 pilihan program studi, sedangkan daya tampung yang tersedia sebanyak 2.413 kursi.
Pelaksanaan ujian didukung 247 pengawas serta 14 penanggung jawab lapangan dan wakil penanggung jawab lapangan. Ujian digelar di Media Center Untad yang menyediakan 15 ruang ujian dengan total 300 unit komputer. Adapun hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 7 Juli 2026. *


